Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Oknum PNS di Sabang Diduga Cabuli Anak dan Remaja Pria di Aceh

Admin1 by Admin1
25/08/2022
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH —  Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu. Pelaku pun terancam pidana berdasarkan hukum positif yang diperberat dengan Qanun Jinayat.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.”Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka,” kata dia di Sabang, Aceh, Rabu (24/8).

Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di Sabang. Para korban mereka berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

DPR Aceh Wacanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja Medis

Next Post

Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Next Post
Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

Syed Saddiq Desak ASEAN Tekan Indonesia dan Perusahaan Perkebunan Sawit Soal Kabut Asap Karhutla

16/10/2026
Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

Kabut Asap Karhutla Masuk Pidie Jaya, Dinkes-KB Bergerak Bagikan Masker

16/10/2026
Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

Darwati Tampung Aspirasi BPBA, Respon Cepat dan Mitigasi Bencana Jadi Sorotan

16/10/2026
Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

Jelang Akhir Masa Tugas, Konjen Jepang Jamu Wali Nanggroe Aceh, Bahas Penguatan Kerja Sama dan Warisan Sejarah Sabang

16/10/2026
Dr. Irpannusir Gelar Temu Ramah Bersama Keluarga Besar DPD PAN Abdya

Dr. Irpannusir Gelar Temu Ramah Bersama Keluarga Besar DPD PAN Abdya

16/10/2026

Terpopuler

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

15/10/2026

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

Piala Soeratin U-17 Nasional, Persada Abdya vs Persebaya Imbang

Tgk Mansur Resmi Terpilih Sebagai Ketua MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031

Luna Maya Datang ke Aceh Antar Bantuan Renovasi Madrasah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com