Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Oknum PNS di Sabang Diduga Cabuli Anak dan Remaja Pria di Aceh

Admin1 by Admin1
25/08/2022
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BANDA ACEH —  Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap empat remaja di wilayah paling barat Indonesia itu. Pelaku pun terancam pidana berdasarkan hukum positif yang diperberat dengan Qanun Jinayat.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.”Berdasarkan laporan tersebut kami menyidik dan menangkap tersangka,” kata dia di Sabang, Aceh, Rabu (24/8).

Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi di Sabang. Para korban mereka berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21) dan anak di bawah umur MDA (16).

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin mengikuti tes menjadi abdi negara, khusus Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

DPR Aceh Wacanakan Bikin Qanun Legalisasi Ganja Medis

Next Post

Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Next Post
Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Jaksa Periksa 90 Kepala TK dan PAUD di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

30/06/2026
Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

30/06/2026
Pemerintah Aceh Segera Normalisasi Muara Pelabuhan Gunung Cut: Pinta Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan

Pemerintah Aceh Segera Normalisasi Muara Pelabuhan Gunung Cut: Pinta Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan

30/06/2026
Meurah Dua FC Taklukkan Ulim United Lewat Drama Adu Penalti

Meurah Dua FC Taklukkan Ulim United Lewat Drama Adu Penalti

30/06/2026
Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

30/06/2026

Terpopuler

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

Oknum PNS di Sabang Diduga Cabuli Anak dan Remaja Pria di Aceh

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com