Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Baswedan Pastikan Pergub Penggusuran Warisan Ahok bakal Dicabut

Admin1 by Admin1
29/08/2022
in Nasional
0
Anies Baswedan Pastikan Pergub Penggusuran Warisan Ahok bakal Dicabut

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan penggusuran akan dicabut. Pergub penggusuran ini terbit di era kepemimpinan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Yang jelas bahwa itu akan dicabut,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurut Anies, pencabutan Pergub yang melanggengkan penggusuran ini sudah dibahas sebelum Lebaran 2022. Dia bakal mengecek lagi prosesnya.

“Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Sejumlah hunian warga yang tinggal di bantaran kali tergusur ketika Ahok memimpin. Pembongkaran terjadi di Kampung Akuarium, Kampung Kunir, dan Kampung Bukit Duri.

Ahok harus menggusur hunian tersebut agar mengeksekusi program normalisasi sungai. Anies menjanjikan akan membangun kembali rumah mereka.

Anies Baswedan menuturkan telah membuat Peraturan Gubernur tentang pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Pengusaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub 207/2016 adalah regulasi yang menjadi dasar penggusuran di Ibu Kota.

“Sudah dalam proses pencabutan,” kata Anies Baswedan di Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung Eks. Bukit Duri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Anies untuk mencabut Pergub tersebut. KRMP beberapa kali menggelar demonstrasi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat untuk mendesak pencabutan Pergub.

Massa KRMP sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022. Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun, hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016.

Kelompok masyarakat itu menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi. “Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam,” ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Pergub yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini disebut masih dipakai Anies untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, saat kampanye Pilkada DKI 2017, Anies menyebutkan tak mau menggusur permukiman warga.

Anies menuturkan saat ini draf Pergub sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Anies, Kemendagri harus menyetujui isi Pergub terlebih dulu. Selesainya harmonisasi, Pergub akan diberi penomoran, lalu diumumkan ke publik. “Tinggal menunggu saja dari kementerian,” ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Hadir pada Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Next Post

Polisi Amankan 4 Penambang dan Satu Ekskavator di Lokasi Illegal Mining

Next Post
Polisi Amankan 4 Penambang dan Satu Ekskavator di Lokasi Illegal Mining

Polisi Amankan 4 Penambang dan Satu Ekskavator di Lokasi Illegal Mining

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

Satpol PP dan WH Aceh Besar Lakukan Pengawasan di Pantai Lhoknga

12/10/2026
Pemkab Aceh Barat Sediakan Layanan Bus Gratis

Pemkab Aceh Barat Sediakan Layanan Bus Gratis

12/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 12

12/10/2026
In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026
Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

12/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Anies Baswedan Pastikan Pergub Penggusuran Warisan Ahok bakal Dicabut

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com