BLANGPIDIE – Dalam jangka dua hari, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ringkus lima warga yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika secara terpisah.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH. MH membenarkan atas informasi penangkapan lima orang pria warga Abdya tersebut, di empat lokasi yang berbeda.
“Ia benar, anggota kita telah menangkap para pelaku diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di empat tempat kejadian perkara,” ungkap Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto saat dijumpai awak media ini di ruang kerjanya, Senin (29/08/2022).
Lima orang tersangka pelaku kejahatan barang haram tersebut yang telah diciduk diantaranya berinisial AD (21) warga Kecamatan Lembah Sabil Kabupaten Abdya, pada hari Jum’at malam di gampong setempat.
Sementara pada hari Sabtu (27/08), Personel Sat Resnarkoba menangkap dan mengamankan empat orang diduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Dua orang pelaku ditangkap di Kecamatan Blangpidie, IF (28) dan AG (24) warga Kecamatan Susoh, setelah diinterogasi oleh petugas, IF dan AG mengaku jika ganja kering itu didapatkan dari ZS,” papar Hengki Harianto.
Sejam kemudian, lanjutnya. Pada pukul 02.00 Wib, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku ZS. Petugas langsung mencari ke rumah pelaku tersebut namun saat petugas melintasi jalan sebuah jalan, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tersebut, setelah diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan yang kemudian menuju ke rumah pelaku tersebut untuk melanjutkan penggeledahan ke rumahnya, dan di rumah pelaku dapat ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru.
“ZS juga mengakui ada menjual ganja kepada IF dan AG yang sudah ditangkap sebelumnya. Kemudian kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis ganja yang dijual dan dimilikinya tersebut adalah dari YMF (21) yang juga merupakan warga Susoh,” tuturnya.
Sekitar pukul 03.00 Wib, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku YMF dengan langsung menangkapnya di rumah.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sebanyak 258,55 gram ganja kering telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau tidak ada kendala, besok pagi sekitar jam 10:00 Wib akan diadakan konferensi pers di halaman Mapolres,” pungkas Hengki.
Reporter: Rusman











