Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh

Admin1 by Admin1
30/08/2022
in Nanggroe
0
Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh

Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh. [Antara]

BANDA ACEH – Panwaslih Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan.

“Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata majelis sidang Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf melansir Antara, Senin (29/8/2022).

Diketahui, PAR merupakan salah satu dari tujuh partai politik lokal yang dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat) oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada saat pendaftaran.

PAR kemudian mengajukan laporan kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh.

Dalam sidang putusan pendahuluan tersebut, majelis berpendapat bahwa laporan PAR tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan terlapor terkait administrasi Pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar.

“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif,” katanya.

Majelis sidang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil memang telah memenuhi syarat. Namun, tidak memenuhi syarat materiil.

Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data serta dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan belum terpenuhinya syarat materiil tersebut, maka laporan pelapor tidak dapat kami terima dan tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Sumber: suara.com

Previous Post

USK Segera Launching Seribu Wirausaha Muda

Next Post

Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Next Post
Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

11/10/2026
Ketua KNA: Didong Jalu Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Perekat Persaudaraan Masyarakat Gayo

Ketua KNA: Didong Jalu Bukan Sekadar Hiburan, tetapi Perekat Persaudaraan Masyarakat Gayo

11/10/2026
HT Ibrahim Santuni Puluhan Anak Yatim, Tokoh Nasional dan Pimpinan Aceh Hadiri Maulid di Rumah Aspirasi

HT Ibrahim Santuni Puluhan Anak Yatim, Tokoh Nasional dan Pimpinan Aceh Hadiri Maulid di Rumah Aspirasi

11/10/2026
Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

11/10/2026
Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com