Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh

Admin1 by Admin1
30/08/2022
in Nanggroe
0
Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh

Panwaslih Tolak Laporan Partai Amanat Reformasi Terhadap KIP Aceh. [Antara]

BANDA ACEH – Panwaslih Aceh menolak laporan Partai Amanat Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi syarat materiil pelaporan.

“Panwaslih Aceh memutuskan dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata majelis sidang Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf melansir Antara, Senin (29/8/2022).

Diketahui, PAR merupakan salah satu dari tujuh partai politik lokal yang dinyatakan tidak lulus (tidak memenuhi syarat) oleh KIP Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 pada saat pendaftaran.

PAR kemudian mengajukan laporan kepada Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh.

Dalam sidang putusan pendahuluan tersebut, majelis berpendapat bahwa laporan PAR tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran yang dilakukan terlapor terkait administrasi Pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu, pelapor dalam laporannya harus memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran ketentuan yang dilanggar.

“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil didalamnya juga terdapat uraian peristiwa perbuatan atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terlapor yang bersifat kumulatif,” katanya.

Majelis sidang menyatakan laporan yang disampaikan pelapor secara formil memang telah memenuhi syarat. Namun, tidak memenuhi syarat materiil.

Pelapor tidak menyebutkan secara jelas tentang perbuatan terlapor yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada saat pendaftaran pemeriksaan data serta dokumen pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pertimbangan belum terpenuhinya syarat materiil tersebut, maka laporan pelapor tidak dapat kami terima dan tidak ditindaklanjuti,” katanya.

Sumber: suara.com

Previous Post

USK Segera Launching Seribu Wirausaha Muda

Next Post

Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Next Post
Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Sekda Aceh Selatan Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com