MEULABOH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat mensosialisasikan pengisian akta ikrar wakaf (AIW) berbasis digital.
Kegiatan yang diikuti kepala dan operator kantor urusan agama (KUA) tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama setempat usai MoU Pemutakhiran Data kependudukan Bagi Pasutri, Selasa 30 Agustus 2022.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Furqan SAg mengatakan, saat ini setiap orang dapat dengan mudah membuat permohonan akta ikrar wakaf (AIW) dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Wakaf ( SIWAK) Kementerian Agama.
Furqan menjelaskan, sebelumnya aplikasi SIWAK hanya digunakan sebagai pendataan tanah wakaf, namun saat ini, setiap orang dapat mendaftar akun pribadi dan melakukan permohonan akta ikrar wakaf (AIW) dan akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW).
Setiap permohonan yang masuk, nantinya pihak Kantor Kementerian Agama akan melakukan verifikasi data dan mengecek keberadaan tanah wakaf serta menyematkan titik lokasi tanah wakaf melalui map (peta) digital dan dokumen foto. Jika data sesuai, baru dilakukan percetakan AIW di blangko khusus.
“Jadi wakif tidak perlu lagi ke kantor, cukup melakukan permohonan secara online. Masyarakat juga dapat melihat data tanah wakaf melalui SIWAK,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg mengatakan, pengisian AIW dan APAIW secara digital tentu sangat mempermudah masyarakat dalam mewakafkan tanahnya. Namun saat ini tanah wakaf sangat sedikit yang dimanfaatkan yang disebabkan oleh sempitnya akad ikrar wakaf.
Samsul juga mengimbau kepada Nazir wakaf agar mengelola tanah wakaf dengan baik dan produktif dan hasilnya dapat peruntukkan sesuai dengan akad ikrar wakaf, baik untuk kemakmuran masjid, pengembangan pendidikan dan untuk kemaslahatan umat.
Selain itu, Samsul berpesan kepada setiap wakif untuk memperluas akad ikrar peruntukan tanah wakaf, agar tanah wakaf tersebut dapat secara mudah dimanfaatkan dan diproduktifkan.[]











