Singkil – Website pelayanan publik milik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil yang sebelumnya dilaporkan lumpuh oleh media ini, ternyata hanya sertifikat keamanan websitenya yang kadaluarsa.
Laman ppid.acehsingkilkab.go.id yang sebelumnya tidak bisa diakses sekarang telah bisa.
Begitu disampikan Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis kepada Reporter, “Bukan lumpuh, sertifikat keamanan websitenya sudah expired,” kata Marthunis memberi konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 15/09/2022.
Kemudian Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis mengatakan bahwa telah mengintruksikan untuk di update sertifikatnya.
“Saya sudah intruksikan untuk diupdate sertifikatnya,” lanjutnya.
“Website masih bisa dibuka dengan klik lanjutan,” jelas Marthunis.
Setelah disampaikan Marthunis, kemudian dilakukan percobaan oleh awak media pada laman PPID tersebut ternyata benar laman ppid.acehsingkilkab.go.id tersebut dapat diakses terbuka.
Pantauan wartawan pada laman PPID itu diketahui bahwa per 15 September 2022, ternyata jumlah permohonan masin 0, keberatan 0, selesai 0, total informasi 134 dan 416 informasi yang diunduh.
Reporter : Ahmad Azis











