JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI FPPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pihaknnya menginisasi agar RUU Pemerintahan Aceh masuk dalam Prolegnas 2023.
Hal ini disampaikan Illiza kepada wartawan, Selasa 20 September 2022.
“Bahwa yang menjadi dasar pemikiran penting untuk segera dilakukannya perubahan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahn Aceh ini adalah bahwa dalam kurun waktu 16 tahun pelaksanaan UU ini telah terjadi berbagai peristiwa ketatanegaraan dan perkembangan kebutuhan yang berdampak pada efektifitas UU ini dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat di Aceh. Untuk mengatasi hal ini, UU ini perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Aceh,” kata mantan walikota Banda Aceh ini.
Menurut Illiza, kondisi pada saat ini mengharuskan adanya penyesuaian norma hukum yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“RUU tentang Pemerintahan Aceh ini juga sudah masul dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 No. 166 serta telah pula melampirkan NA dan RUU nya. Oleh karena itu kami Fraksi PPP berharap sesuai dengan surat permohonan dan kami telah melampirkan nama-nama pengusul, sebanyak 20 orang terdiri dari anggota DPR dan DPD, berharap agar ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2023,” ujarnya.
“Dan apresiasi yang tak terhingga atas masukkan dan juga ucapan terimakasih kepada ketua Baleg, seluruh fraksi DPR RI, pemerintah dan DPD RI yang telah menyetujui usulan FPPP tentang RUU Pemerintah Aceh untuk masuk di Prolegnas 2023,” kata Illiza lagi.










