Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Admin1 by Admin1
14/10/2022
in Nasional
0
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Frans

Jakarta – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi. Dia menjadi salah satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja), kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10) malam.

Nurul menyebut keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan lewat konten unggahan akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Diketahui, Bambang adalah pihak penggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Selain itu, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

PN Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat dalam perkara ini mulai dari Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

13 Bank Daerah Belum Penuhi Bermodal Rp3 T

Next Post

FIF Raih The Best Performance Multifinance 2022

Next Post
FIF Raih The Best Performance Multifinance 2022

FIF Raih The Best Performance Multifinance 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh

18/08/2026
Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus ‘Hubungan Sejenis’

18/08/2026
Besok, Sekjen DPP Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh

Besok, Sekjen DPP Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh

18/08/2026
5 Rumah Warga di Lhokseumawe Rusak Akibat Angin Kencang

5 Rumah Warga di Lhokseumawe Rusak Akibat Angin Kencang

18/08/2026
40 Siswa MAN Inovasi Abdya Tampilkan Tari Kreasi Nasional di Upacara HUT ke-81 RI

40 Siswa MAN Inovasi Abdya Tampilkan Tari Kreasi Nasional di Upacara HUT ke-81 RI

18/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Terkait Kasus Penistaan Agama

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com