SIMEULUE – Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial J (55) diduga memperkosa anak kandungnya.
Akibat perbuatannya, J terpaksa berurusan dengan hukum. Ia pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
“J melakukan perbuatan tersebut di rumahnya,” kata Jatmiko melansir Antara, Selasa (18/10/2022).
Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi turun ke lokasi dan menangkap J.
“J ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Jatmiko mengatakan, J melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
“Saat ini J ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jatmiko.


![Sang Kombatan [Jilid 2]](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/10/WhatsApp-Image-2026-09-30-at-08.59.08-1-120x86.jpeg)





