Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Oknum Warga di Lhokseumawe Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin

Admin1 by Admin1
21/10/2022
in Lintas Timur
0

Lhokseumawe – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap A (39) warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, karena diduga kuat telah menembak seorang mahasiswa dengan senapan angin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasie Humas Salman Alfrasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembak mahasiswa dengan senapan angin. Pelaku ditangkap di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari, 20 Oktober 2022, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.

Salman menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi pada salah satu warung kopi di Kecamatan Muara Satu, pada Rabu malam, 19 Oktober 2022, pukul 22.30 WIB. Korbannya AH (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.

“Penembakan itu terjadi saat korban hendak pulang ke kos, setelah rapat bersama teman di salah satu warung kopi. Kemudian, saat mengambil sepeda motor, korban berlari balik ke arah temannya sambil memegang mata kiri dan mengatakan dirinya telah ditembak,” papar Salman, Kamis, 20 Oktober 2022.

“Setelah melihat mata korban berdarah, temannya langsung membawa korban ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan,” sambungnya.

Saat ini, kata Salman, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI Nomor 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” demikian, ujar Salman.

Previous Post

613 Calon Bintara Polisi Rekpro Jalani Tes Pemeriksaan Kesehatan

Next Post

Bantaran Krueng Aceh Direvitalisasi, Bakri Siddiq: Kawasan Ekonomi Baru

Next Post

Bantaran Krueng Aceh Direvitalisasi, Bakri Siddiq: Kawasan Ekonomi Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Ohku, Oknum Warga di Lhokseumawe Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin

21/10/2022

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com