BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Selasa (25/10/2022), di halaman Kantor Kejaksaan setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada kejaksaan setempat.
Ismail Fahmi SH, Kajari Gayo Lues mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 18,19 gram sabu; 3.403,183 gram daun ganja, dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL.
“Untuk barang bukti sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara diblander, sementara untuk daun ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kajari.
Kegiatan tersebut, katanya, diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: Print-670/L.1.26/Kpa.5/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 08 November 2021, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 328/PID/2021/PT BNA tanggal 12 Oktober 2021 Jo Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 47/Pid.Sus/2021/PN Bkj tanggal 29 Juli 2021, dan barang bukti lainnya dalam Perkara Tindak Pidana Oharda, Kamtibum dan TPUL, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 7/JN/2021/MS-BKJ tanggal 04 Januari 2022.
Tampak hadir di kegiatan tersebut diantaranya. Kepala dinas Kesehatan Gayo Lues, kepala Pengadilan Negeri Gayo lues, Perwakilan Dari BNN. Kapolsek Blangkejeren. [Hamsani] .










