Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/10/2022
in Nanggroe
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Jakarta – Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, setelah sebelumnya dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

“Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat,” kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam, 25 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan. “Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami,” ujarnya pula.

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima. “Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi,” katanya lagi.

Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor. “Benar (bebas bersyarat), boleh kemana saja tetapi wajib lapor,” kata Steffy.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di lapas Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Sumber: Tempo

Previous Post

Dua Pria Aceh Ditangkap saat Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

Next Post

Abrasi Pantai Rusak 26 Rumah di Aceh Utara

Next Post
Abrasi Pantai Rusak 26 Rumah di Aceh Utara

Abrasi Pantai Rusak 26 Rumah di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

27/10/2022

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com