SIGLI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 16 November 2022. Sementara perekrutan PPS mulai 29 November 2022 dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut dikatakan oleh ketua KIP Kabupaten Pidie, Fuadi Yusuf kepada Atjehwatch.com, Minggu, 13 November 2022.
Pembentukan PPK dan PPS berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang harus dilaksanakan untuk menciptakan pemilu partisipatif, dan sesuai surat rencana kegiatan perekrutan yang diterbitkan KPU RI tanggal 18 Oktober 2022
“Dalam pasal 19 (b) UU Nomor 7 Tahun 2017, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di Pidie sebagai wilayah kerja,” ujar Fuadi Yusuf.
“Jumlah PPK direkrut 115 orang yang akan bertugas di 23 kecamatan di Pidie. Setiap kecamatan ditugaskan 5 PPK,” kata Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf.
Dikatakannya, untuk petugas PPS ditugaskan di 730 gampong berjumlah 2190 orang, dimana setiap gampong akan direkrut 3 orang.
“Pembentukan PPK dan PPS untuk membantu KIP dalam melaksana tahapan pemilu pada tingkat kecamatan dan gampong di Pidie,” jelasnya.
“Proses rekrutmen PPK dan PPS kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Sebab, seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, Untuk proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.” Ujar Fuadi Yusuf ketua KIP Pidie.[Mul]










PPK dan PPS jangan tergoda politik dan uang