MEUREUDU – Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran Pemilu yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Pidie Jaya, Rabu 16 November 2022.
Hadir Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Muzakkir, S.H, M.H, dan M Agmar Media, SHI, MH serta pemateri Taufik Abdullah, MA akademisi bidang politik dan pemerintahan dari Universitas Malikussaleh (Unimal).
Sedangkan peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari seluruh partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muzakkir, SH, MH mengatakan sesuai dengan Pasal 104 huruf f UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan, “Bawaslu Kabupaten /Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.”
Kata dia, salah satunya dilakukan dengan melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum, dengan harapan peserta pemilu atau masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu, selama ini masyarakat kurang berminat berpartisipasi dalam pemilu, baik untuk mencegah ataupun melapor pelanggaran pemilu. terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, ini membutuhkan perhatian kita semua terutama partai poltik dan penyelenggara pemilu.
“Saat ini tahapan verifikasi faktual telah dilaksanakan oleh KIP sampai tanggal 4 November 2022 dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan, oleh karena itu dalam pelaksanaan tersebut baik penyelenggara maupun partai politik dituntut memahami setiap regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga dalam pelaksanaan tidak cacat prosedur dan mekanisme. Karena tren selama ini pkpu ditetapkan lebih sederhana, sehingga dalam pelaksanaan KPU banyak menerbitkan SK yang berubah ubah maupun surat edaran sehingga kita dituntut untuk memahaminya,” ungkap Muzakkir.
Taufik Abdullah dalam paparannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum pada tataran prosedur pelaksanaan pemilu sudah tuntas, walaupun masih memerlukan perbaikan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Pemilu yang dilaksanakan setelah reformasi cenderung lebih terbuka dan melibatkan semua stake holder.
“Karena konsep pemilu hari ini merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah kita sepakati mekanismenya setelah memasuki era reformasi, walaupun dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran dan perkembangan politik yang memerlukan pemikiran kita semua, antara lain; masalah mony politik, perekrutan bakal Calon legislatif yang hanya berorientasi pada polularitas dan uang, hoaks dalam pelaksanaan kampanye, sehingga hal-hal seperti ini masih menjadi catatan bagi kita dalam berdemokrasi untuk berkomitmen dan memperbaikinya,” ujar Taufik.[Mul]










