Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komnas HAM: Berikan Layanan Hak Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh

Admin1 by Admin1
17/11/2022
in Nanggroe
0
RI Diminta Selamatkan 120 Pengungsi Rohingya Terombang-ambing di Laut Aceh

Kapal angkut pengungsi Rohingya di Aceh. (dok. Istimewa)

BANDA ACEH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten untuk tetap memberikan pemenuhan hak dasar kepada ratusan pengungsi Rohingya yang kembali terdampar di Tanah Rencong. Sejak Selasa (15/11/2022) sampai hari ini, Aceh kembali didatangi pengungsi Rohingya secara bertahap dan sejauh ini jumlah mereka lebih kurang 230 orang.

“Kita tetap harus menerima mereka (pengungsi Rohingya) dengan baik, memberikan layanan dan kebutuhan dasar sepanjang mereka terdampar di daerah kita,” kata Koordinator Layanan Fungsi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Aceh Mulia Robby Manurung di Banda Aceh, Rabu (16/11/2022).

Pada Selasa, sebanyak 111 orang imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Para imigran Rohing terdiri atas 73 orang laki-laki dewasa dan 32 perempuan dewasa, lima anak, dan seorang balita. Saat ini, mereka ditampung di Desa Meunasah Lhok sembari menunggu penanganan selanjutnya.

Pada Rabu hari ini sekitar pukul 05.30 WIB, sebanyak 119 orang imigran Rohingya kembali terdampar di pesisir pantai Desa Bluka Teubai Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Mereka terdiri atas 61 orang laki-laki dewasa, 36 perempuan dewasa, 12 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sedang berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut para pengungsi Rohingya itu. Komnas HAM Aceh mengingatkan bahwa penanganan para pengungsi Rohingya itu tetap harus menggunakan mekanisme yang telah berlaku. Artinya mereka harus mendapatkan haknya sebagai pengungsi.

Robby menjelaskan Indonesia sebagai negara yang memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kepada pengungsi Rohingya tersebut sembari menunggu negara pihak ketiga yang akan difasilitasi oleh UNHCR. “Jadi sebagai negara yang didatangi kita harus memberikan hak dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal sementara dan kebutuhan dasar lainnya. Tidak boleh menolak mereka,” ujar Robby.

Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap pengungsi Rohingya tersebut, baik itu melakukan pemantauan, koordinasi dengan pusat, dan segera melakukan kunjungan ke lapangan. “Komnas HAM Aceh tetap akan memonitor dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait untuk memantau penanganan pengungsi Rohingya itu,” ujar Sepriady.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Lagi, 229 Rohingya Mendarat di Krueng Geukuh

Next Post

101 Lansia di Banda Aceh Terima Bantuan dari Kemensos

Next Post

101 Lansia di Banda Aceh Terima Bantuan dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Resmi Dukung Nurdiansyah Alasta Pimpin Partai Demokrat Aceh, 18 DPC Solid Menangkan di Musda

Mualem Resmi Dukung Nurdiansyah Alasta Pimpin Partai Demokrat Aceh, 18 DPC Solid Menangkan di Musda

08/07/2026
Afdhal Buka Sosialisasi Pendidikan Kader Ulama MPU Banda Aceh

Afdhal Buka Sosialisasi Pendidikan Kader Ulama MPU Banda Aceh

08/07/2026
Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Warga di Dataran Tinggi Gayo Diminta Waspadai Hujan Deras

08/07/2026
Diniyah Ruhama Tanjong Resmi Diluncurkan, Prof Fauzi Saleh: Ubah Gawai Jadi Media Belajar Santri

Diniyah Ruhama Tanjong Resmi Diluncurkan, Prof Fauzi Saleh: Ubah Gawai Jadi Media Belajar Santri

08/07/2026
Lahirkan Berbagai Prestasi di SMAN Unggul Aceh Timur, Ini Kiprah Kepseknya

Lahirkan Berbagai Prestasi di SMAN Unggul Aceh Timur, Ini Kiprah Kepseknya

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Komnas HAM: Berikan Layanan Hak Dasar Pengungsi Rohingya di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com