LANGSA – Satnarkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Aceh Tamiang yang melakukan peredaran narkoba jenis ganja, Jumat 25 November 2022.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH mengatakan pelaku diamankan pada Kamis 24/11/22 sekira pukul 21.00 Wib, tepatnya di DusunTualang Baro Kec. Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang (pinggir jalan-red).
Penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar di daerah Manyak Payed.
Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki tersebut.
Pelaku tersebut WS, 29 tahun, petani, Ds. Pengidam Kec. Bandar Pusaka dan BS, 45 tahun, petani, Ds. Bengkelang Kec. Bandar Pusaka.
“Adapun BB yang kita dapat amankan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan ganja dan 1 tas ransel warna putih yang berisikan ganja, serta 1 plastik warna hitam yang juga berisikan ganja,” ujar Kasat.
Jumlah Total berat BB anja keseluruhan lebih kurang 10 kilogram, kemudian ada 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah Kita amankan di Mapolres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut,” katanya.









