Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

YARA Minta Pabrik Getah Pinus Tidak Rugikan Masyarakat

Admin1 by Admin1
30/11/2022
in Nanggroe
0
YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

Safaruddin YARA. Foto Antara

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta kepada pabrik pengelolaan getah pinus di Aceh, PT Jaya Media Internusa (JMI), PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT Pinus Makmur Indah (PMI), agar tidak memanfaatkan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh untuk tujuan monopoli pemasaran getah pinus di Aceh.

“Kami sampaikan kepada Dirut PT JMI, KHBL dan PMI bahwa terkait dengan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh, untuk tidak memanfaatkan Ingub tersebut sebagai jalan untuk melakukan tujuan monopoli pasar terhadap getah pinus di Aceh yang dapat merugikan masyarakat Aceh,” tulis Safar dalam surat yang dikirim hari ini ke seluruh perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh.

Surat ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap dengan penetapan harga beli getah pinus oleh Pabrik di Aceh yang tidak kompetitif dan proporsional dengan pabrik yang ada di luar Provinsi Aceh.

Pabrik di Aceh membeli dengan harga lebih rendah dari pabrik yanga ada di Sumatera Utara, sampai selisih Rp. 5.000./Kg.

Kemudian tentang pemotongan sampah dalam getah pinus yang selama ini dilakukan oleh pabrik juga dinilai tidak proporsional dan berkeadilan dan terakhir pabrik tidak bersedia mengeluarkan surat penolakan getah pinus  jika tidak dapat diterima oleh pabrik tersebut, sehingga getah tersebut tidak dapat dijual kemanapun lagi di Aceh, dan ini sangat merugikan petani.

Hal ini juga telah disampaikan langsung kepada Kadis DLHK Aceh, Hanan pada 22/11 lalu di Kantor DLHK Aceh.

“Untuk itu minta agar perusahaan melakukan pembelian getah pinus sesuai dengan harga pasar yang proporsional sesuai dengan harga pasar, kemudian terhadap keluhan pemotongan kami minta agar pemotongan sampah dilakukan secara adil dengan cara menimbang sampah yang ada didalam getah tersebut.”

“Kemudian ditimbang dan baru dipotong dengan jumlah timbangan bruttonya dan terakhir jika pabrik tidak menerima/menolak pembelian getah agar dapat dikeluarkan surat keterangan penolakan dari pabrik yang dituju agar dapat dilaporkan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut, ini sudah kami sampaikan juga ke Kadis DLHK saat bertemu dikantornya pada 22/11 lalu,” pinta Safar dalam surat yang ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Bupati Aceh Tengah, Bupati Gayo Lues dan Kepala Kantor KPPU Wilayah Wilayah I.

Previous Post

Bertemu KSAD Jenderal TNI Dudung, Achmad Marzuki Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Aceh

Next Post

Anggota DPR Aceh Bagi Pupuk ke 11 Kecamatan di Pidie

Next Post

Anggota DPR Aceh Bagi Pupuk ke 11 Kecamatan di Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com