Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Enam Pengguna ‘Putih Hijau’ Dicokok Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
08/12/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya), melalui Tim Satresnarkoba, meringkus enam pelaku penyalahgunaan Narkoba atau istilah lain penguna ‘Putih Hijau’ di dua lokasi terpisah, pada selasa (06/12/2022).

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH. MH menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut berdasarkan informasi bahwa ada seseorang pelaku penyalahgunaan Narkoba sedang menyimpan Narkotika jenis Sabu di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot Kabupaten setempat.

“Setelah memastikan informasi tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, petugas mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang sedang tidur di sebuah rumah,” sebut Kasat Resnarkoba, Ipda Hengky Harianto, Rabu (07/12/2022).

Lebih lanjut Ipda Hengki menjelaskan, dihadapan perangkat Gampong, pada pelaku saat digeledah didapatkan barang bukti 17 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas samping dengan berat keseluruhan 1,52 gram yang disimpan dalam kotak di kamar rumah pelaku, pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

“Kemudia Pelaku di TKP pertama ini, atas nama inisial RS (34) seorang petani warga Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya. Selanjutnya, Petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” sebut Hengky.

Selanjutnya. Pelaku lain yang dikembangkan tersebut berinisial TMW (52), SA (56), SA (22) dan HR (30), warga Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

“Sesampainya petugas dirumah pelaku petugas langsung mengepung dan masuk serta petugas dapat mengamankan pelaku,” ucap Hengky.

Seterusnya petugas juga langsung mengamankan dua bungkus kecil Narkotika jenis Sabu yang berada dilantai dan di dalam kotak pinset dikamar tempat diamankannya pelaku.

“Kemudian petugas menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam dompet milik pelaku TMW,” sebut Hengky.

Selain di dompet, kata Hengky, petugas juga menemukan satu bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam keranjang baju kotor di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku yang juga disaksikan oleh perangkat Gampong dan petugas menemukan dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild dan satu buah alat timbang digital,” papar Hengky.

Saat sedang melakukan penggeledahan, lanjutnyanya. Petugas melihat seseorang yang sedang bersembunyi diatas atap toilet yang diketahui bernama MN.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan badan juga tempat disekitaran tempat pelaku bersembunyi dan petugas menemukan satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih yang diakui pelaku barang tersebut adalah miliknya,” terang Hengky.

Pada kesempatan itu, Hengki menyebutkan, dari dua lokasi tersebut pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti masing-masing di TKP pertama tujuh belas bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,52 Gram/Bruto, satu buah alat timbang digital warna hitam satu buah Handphone Merk Oppo Biru Dongker dan uang tunai Rp. 510.000,-

Barang bukti di TKP kedua yakni, dua bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 1,26 gram/bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,32 Gram/Bruto, satu bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan plastik bening dengan berat 0,17 Gram/Bruto, dua bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 9,17 gram/bruto. Berat keseluruhan Narkotika jenis Sabu 10,92 Gram/Bruto.

Serta satu bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dengan berat 0,80 gram/bruto, satu buah alat timbangan digital warna silver, satu buah alat hisap Sabu (Bong), uang tunai sebesar Rp. 900.000, satu buah Handphone Merk SAMSUNG warna hitam, satu buah Handphone Merk Vivo warna hitam, satu buah Handphone Merk Oppo warna putih, satu buah Handphone Merk Strawberry warna hitam dan satu buah Handphone Merk Nokia warna hitam.

“Terhadap pelaku di jerat Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Abdya, Ipda Hengky Harianto. [Rusman]

Previous Post

Kontingen Aceh Selatan Ke PORA XIV Pidie Silepas di Pendopo Bupati

Next Post

Anwar Ibrahim Ancam Tuntut Muhyiddin Yassin karena Disebut Terima Uang Rp 53 M

Next Post

Anwar Ibrahim Ancam Tuntut Muhyiddin Yassin karena Disebut Terima Uang Rp 53 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

18/06/2026
Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

Datang ke Aceh, Sekjen Demokrat tekankan pentingnya Soliditas

18/06/2026
Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

18/06/2026
Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

18/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

18/06/2026

Terpopuler

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com