Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pria Singapura Dipenjara Gegara Jual Minuman Ringan ke Korut

Admin1 by Admin1
13/12/2022
in Internasional
0

Jakarta – Singapura memenjarakan seorang pria yang ketahuan mengekspor susu stroberi sampai kopi senilai hampir US$1 juta ke Korea Utara.

Pengadilan Singapura memvonis lima minggu penjara pria yang diidentifikasi bernama Phua Sze Hee itu setelah dirinya mengaku bersalah. Phua merupakan eks manajer perusahaan minuman ringan Pokka International.

Aksi Phua menjadi tindakan kriminal lantaran saat ini Korut masih terkena rentetan sanksi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gegara ambisi senjata nuklirnya.

Singapura juga menangguhkan hubungan perdagangan dengan Korut sejak 2017, saat Korut melakukan uji coba nuklir.

Dikutip AFP, Phua kedapatan menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.

Phua tidak mendapat komisi apa pun dari penjualan itu, tetapi tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.

Pengadilan Singapura menuturkan Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada 2014 seorang pelanggan memperkenalkannya kepada “Tuan Kim yang bekerja sebagai duta besar Korut di Singapua”. Sejak itu, Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.

Sementara itu, Pokka International sendiri mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya. Perusahaan menilai tindakan Phua melawan kebijakan manajemen.

“Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut,” bunyi pernyataan perusahaan.

Sejak dijatuhi rentetan sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan. Karena itu, banyak pihak yang berupaya diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari untung.

Korut juga banyak mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.

Sementara itu, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 ribu (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman dua tahun penjara.

Dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kasus di mana perusahaan dan individu dari Singapura dituntut karena memasok barang terlarang ke Korut.

Dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korut.

Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korut.

Pada 2016, sebuah perusahaan perkapalan di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Utara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Biro Adpim Setda Aceh Gelar Rakor Kehumasan dan Protokol Seluruh SKPA

Next Post

Masa Bodoh Konflik, Warga Aljazair Bela Maroko di Qatar: Kami Muslim

Next Post

Masa Bodoh Konflik, Warga Aljazair Bela Maroko di Qatar: Kami Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com