Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tenaga Kontrak di Badan Pengelola Keuangan Aceh Jadi Tersangka Investasi Bodong

Admin1 by Admin1
24/12/2022
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan MSQ (29) sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong jenis Gate Solution Club (GSC) yang merugikan member di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh sebesar Rp2.055.788.581.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengungkapkan, tersangka MSQ yang merupakan pegawai kontrak (security) pada Badan Pengelola Keuangan Aceh itu telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dengan modus investasi jenis GSC dari 2018 hingga 2022.

Uang tersebut kemudian dijadikan hak investasi (HI) dengan satuan Rp650 ribu per HI. Masyarakat yang sudah mentransfer uang melalui rekening BCA tersangka otomatis menjadi member dan mendapatkan username serta pin untuk dapat mengakses website GSC. Tersangka menjanjikan keuntungan Rp2.900 per harinya dan dapat ditarik kapan saja beserta modal investasi.

“Tersangka ini menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi dan menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, Juni 2021 website investasi GSC sudah tidak dapat diakses lagi oleh member dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak bisa didapat. Karena merasa dirugikan, maka salah satu member atas nama IF (40) melaporkannya ke Polda Aceh,” jelas Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 23 Desember 2022.

Sony juga memaparkan, modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan mem-posting brosur kegiatan GSC pada akun medsos Facebook miliknya yang memuat informasi perihal keuntungan yang didapat apabila bergabung dan berinvestasi pada GSC. Setiap pembelian HI oleh member, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

Tersangka juga diketahui mengirimkan uang yang berhasil dihimpun tersebut ke RZ alias RS sebesar Rp6.357.020 dan ke MH Rp1.624.354.010. Namun, uang yang dikirim ke MH juga diteruskan lagi pengirimannya ke RZ yang diduga CEO dari GSC yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik telah menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone, satu buku rekening BCA, satu karyu ATM BCA, satu akun Facebook atas nama Akim Stw, dan empat hasil print postingan plan GSC.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau; Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau; Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau; Pasal 372 dan atau 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Previous Post

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Next Post

Di Depan Ribuan Simpatisan, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan

Next Post
Di Depan Ribuan Simpatisan, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan

Di Depan Ribuan Simpatisan, Teuku Riefky Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

Ulama Dayah Aceh Barat Akan Gelar MUDAB Akbar ke-4, Hadirkan Ketua MPU Aceh Sebagai Pemateri

19/08/2026
Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

Abdya Terima Bantuan Logistik Rp1,77 Miliar dari Pemerintah Aceh

19/08/2026
Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

Bupati Abdya Santuni 1.604 Anak Yatim, Berharap Pejabat Bisa Jadi Ayah Asuh

19/08/2026
Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

Tak Cukup Kibarkan Bendera, Mapala CEMPAGA dan Relawan Gesit Pidie Bawa Semangat Kemerdekaan ke Perut Bumi

19/08/2026
Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

Kapolri Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 247 Ton Bantuan Dikerahkan Polri

19/08/2026

Terpopuler

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

17/08/2026

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Tenaga Kontrak di Badan Pengelola Keuangan Aceh Jadi Tersangka Investasi Bodong

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Kembali Absen di HUT ke 81 RI, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com