BANDA ACEH – Salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu Nazar Apache resmi melaporkan Komisi Independen (KIP) Provinsi Aceh, laporan tersebut terkait dengan penolakan KIP Aceh atas penyerahan Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara fisik (Hard Copy) ke KIP Aceh kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 003/LP/PL/Prov/01.00/I/2023.
“Berdasakan laporan Fomulir B1 laporan pengaduan yang diserahkan ke Panwaslih Provinsi Aceh klien kami atas nama Nazar Apache, dengan alasan dilaporkan yaitu Tidak Ada Pemberitahuan Kepada Penghubungnya Model F1 Pernyataan Dukungan DPD secara Fisik (Hard Copy) untuk diserahkan secara fisik (Hard Copy) hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Zulkifli, SH, Koordinator Kantor Hukum ARZ & Rekan, selaku Kuasa Hukum Nazar Apache pada rilis yang diterima awak media, Sabtu (07/01/2023).
Lanjutnya, selain itu KIP Aceh menolak untuk dilakukan registrasi maupun pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD dengan alasan pihak KIP Aceh bahwa Bakal Calon DPD atau kliennya datang ke kantor KIP Aceh sudah jam 00:00 Wib, pada tanggal 29 Desember 2022.
“Padahal sebenarnya, ketika klien kami melihat jam pada umumnya baik itu yang di miliki klien kami maupun jam orang lain, yang ada di KIP Aceh saat itu menunjukan jam 23:54 Wib tanggal 29 Desember 2022. Artinya secara batas waktu semestinya klien kami wajib diterima pengembalian Model F1 Penyerahan Dukungan DPD maupun Model F1 Penyataan Dukungan,” ungkap Zulkifli.
Selanjutnya, lanjutnya. Klien kami tidak pernah diberitau oleh pihak KIP Aceh adanya surat dinas KPU dengan Nomor: 1369/PI.01.4–SD/05/2022, tanggal 27 Desember 2022, yang pada pokoknya menerangkan diperbolehkan untuk diserahkan dokumen secara fisik (Hard Copy) serta diberikan perpanjangan batas waktu dari Tanggal 29 Desember 2022 hingga 3X24 jam selanjutnya untuk melakukan Input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Terlebih lagi, menurut kami, KIP Aceh diduga telah melakukan pelanggaran atas hal tersebut karna mengabaikan Pasal 182 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 183 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Persayaratan Minimal Dukungan terhadap Bakal Calon Peseorang atau Bakal Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dikarenakan klien kami telah mendapat dukungan melebihi batas mininal seperti persyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang–undangan,” pungkas Zulkifli. [Rusman]







