Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Forum Pemuda Aceh: Bawaslu RI Harus Hormati Kekhususan Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/01/2023
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini,  meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk tidak melakukan proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih) Aceh sebagaimana yang telah disampaikan ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky beberapa waktu lalu.

Menurut Syarbaini, kewenangan rekrutmen Panwaslih Aceh harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Rekrutmen anggota Panwaslih Aceh dilakukan dan diputuskan oleh DPRA,” jelas Syarbaini, Senin (23/1/2023).

Sambungnya, seharusnya Bawaslu RI melihat aturan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 /PUU-XV/2017 atas perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan secara aturan mengenai Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Atas dasar itu Bawaslu RI tidak lagi mempunyai kewenangan dalam merekrut Panwaslih Aceh karena sudah menyangkut kekhususan kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,” terang Beni.

Lanjut Beni, dalam Pasal 60 UUPA disebutkan, Panwaslih Aceh dibentuk  panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Oleh karena itu, Beni berujar, seluruh aturan yang mengatur kewenangan merekrut Panwaslih tidak boleh merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami meminta Bawaslu RI untuk menghormati kekhususan Aceh dengan tidak melaksanakan pemilihan calon anggota Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPRA,” tutup Beni.

Previous Post

DPRA Minta Banwaslu Stop Rekrut Panwaslih Aceh

Next Post

Puluhan Rumah di Serbajadi Direndam Air

Next Post

Puluhan Rumah di Serbajadi Direndam Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026
Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

08/09/2026
Perkuat Kemitraan Global, FKIP USK Tanda Tangan IA dengan Tiga Universitas Luar Negeri

Perkuat Kemitraan Global, FKIP USK Tanda Tangan IA dengan Tiga Universitas Luar Negeri

08/09/2026
Krak, Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Krak, Paripurna Tetapkan RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR RI

08/09/2026
Kanwil Kemenag Aceh Pastikan OMI 2026 Lancar

Kanwil Kemenag Aceh Pastikan OMI 2026 Lancar

08/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Forum Pemuda Aceh: Bawaslu RI Harus Hormati Kekhususan Aceh

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com