Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Admin1 by Admin1
30/01/2023
in Nasional
0
Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Ruang sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta – Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman segera membuat aturan pembentukan Majelis Kehormatan yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Bivitri menjelaskan upaya itu harus dilakukan merespons kekisruhan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

“Langkah yang harus dilakukan adalah langkah administratif dari seorang Ketua MK untuk menyelesaikan kekisruhan ini. Jadi, kalau ada iktikad baik menurut saya MKMK saja dibentuk. Momentum ini sangat bisa digunakan Ketua MK,” ujar Bivitri dikutip dari YouTube Konstitusionalis Tv, Senin (30/1).

Bivitri menyatakan hal itu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK.

Bakal komposisi Majelis Kehormatan MK

Ia pun memberi catatan terhadap komposisi Majelis Kehormatan MK nantinya yang kini mengharuskan hakim aktif masuk ke dalam tim dan tidak ada unsur dari Komisi Yudisial (KY).

Bivitri mengkhawatirkan benturan kepentingan.

Hal ini berbeda sebelum UU MK direvisi di mana hakim MK tidak aktif bisa mengambil bagian dalam tim Majelis Kehormatan MK.

“Benturan kepentingan luar biasa yaitu hakim aktif. Saya ingin mendorong Ketua MK bisa mengambil terobosan-terobosan hukum untuk menambah unsur, tujuannya untuk kepercayaan masyarakat,” kata Bivitri.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya tengah mengkaji isu dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

“Kami sedang mengkaji isu ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan oleh penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Warga Kota Juang Gantung Diri di Dapur Rumah

Next Post

Peran Krusial Anies di Balik Sodetan Ciliwung yang Dicap Mangkrak

Next Post
Anies Baswedan Lanjutkan Safari Politik ke Papua, Hadiri Perayaan Natal hingga Temui Relawan

Peran Krusial Anies di Balik Sodetan Ciliwung yang Dicap Mangkrak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

21/04/2026
Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Substansi Putusan Berubah, Bivitri Minta MK Bentuk Majelis Kehormatan

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com