Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan di 2 Kecamatan Berbeda

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/02/2023
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua eksekusi perkara waris dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin pleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam melaksanakan kegiatan eksekusi mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Sebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,“ ujar Raihan S.Ag MH panitera Ms Jantho.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 WIB, tim eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendalikan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17..00 WIB.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” kata Raihan S, Ag MH.

Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sedangkan permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga atas permohonan para pihak dilakukan eksekusi.

Previous Post

DPRK Aceh Singkil Usul Formasi Khusus Rekrutmen PPPK di Wilayah Kepulauan

Next Post

Seorang Rohingya di Penampungan Ladong Meninggal Dunia

Next Post

Seorang Rohingya di Penampungan Ladong Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

28/06/2026
Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

Musyawarah Besar FORSAMI Ke-II Tetapkan Muliadi sebagai Ketua Baru Periode Berikutnya

28/06/2026
Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

Semifinal II Kapolres Cup Pidie Jaya 2026: Adu Kualitas Bandar Baru FC dan Meurah Dua FC Perebutkan Tiket Final

28/06/2026
Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

Sudah Sepekan, Puncak Glee Judah Leupung Hilang Jaringan Internet

28/06/2026
Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

Drone Iran Serang Bahrain, AS-Teheran Saling Tuduh Langgar Perdamaian

28/06/2026

Terpopuler

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi 2 Perkara Kewarisan di 2 Kecamatan Berbeda

14/02/2023

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Sejumlah Kapolres-PJU Polda Aceh Dimutasi

Pagi Ini Jamaah Haji Abdya Tiba ke Kampung Halaman, Wabub Abdya: Alhamdulillah Semua Jamaah Sehat dan Selamat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com