Aceh Selatan- Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap EM (52) Warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi Kamis, (16/02) menjelaskan kronologis tindakan penganiayaan pada hari Kamis tangal 9 Februari sekitar pukul 01.00 Wib yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua.
” Pelaku MR (38) merupakan menantu korban, masuk melalui pintu dapur belakang rumah dengan cara memanjat kemudian membuka pintu dapur belakang dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan olehnya, ” kata Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi.
Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing , korban berteriak minta tolong, teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan personil berhasil mengidentifikasi pelaku yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya dan berhasil diamankan pada Selasa, (14/02), tersangka di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan
Adapun Modus pelaku yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya.
MR (28) melakukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertua dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkan tersangka untuk membawa anak yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya.
” Atas tindakan tersebut tersangka dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 Ayat (1) KUHPidana, ” jelas Kasat Reskrim.(zasrial)








