Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemko Klaim Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Sudah Sesuai Qanun

Admin1 by Admin1
09/01/2020
in Nanggroe
0
Seleksi Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Diduga Sarat Nepotisme

Ilustrasi

BANDA ACEH – Seluruh tahapan proses penetapan calon anggota Badan Baitul Mal (BMK) Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, semuanya clear sesuai aturan,” ungkap Kabag Humas Setdako Banda Aceh Taufiq Alamsyah, Rabu (8/1/2020), sebagaimana dikutip atjehwatch.com dari situs bandaacehkota.go.id.

Ia merunut, awalnya ada 74 orang yang mendaftar dan 53 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. “Selanjutnya mereka mengikuti ujian tulis. Dari 53 peserta tes ujian tulis, yang hadir 50 orang dan tiga orang tidak hadir.”

“Dari 50 orang peserta uji tulis, maka Timsel telah mendapat hasil yang dinyatakan lulus untuk tes selanjutnya adalah sebanyak 35 orang. Seterusnya, seluruh peserta itu berhak untuk mengikuti tes kemampuan baca Al-Quran dan wawancara,” katanya.

Dari 35 orang inilah, Timsel dengan berpedoman pada pasal 58 Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018, menyerahkan sebanyak lima belas nama yang telah lulus di tingkat Timsel kepada Wali Kota Banda Aceh.

Dari 15 calon, selanjutnya wali kota memilih delapan orang untuk diajukan kepada DPRK. “Di samping nilai seleksi, wali kota juga tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti rekam jejak, prestasi, dan visi-misi sang calon.”

“Tahapan ini sepenuhnya menjadi wewenang wali kota merujuk pasal 59 ayat 1 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Sementara urutan nama yang dikirim ke dewan disusun menurut abjad, tak lagi seperti urutan perolehan nilai pada Timsel,” ungkap Taufiq.

Dan sekarang menjadi wewenang dewan sepenuhnya untuk menguji kelayakan dan kepatutan dari delapan calon, dan menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai pasal 59 ayat 3.

“Calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan disampaikan kembali kepada wali kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK. Ini sesuai amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul, pasal 59 ayat 4,” ujarnya.

“Jadi saya tegaskan, semua proses perekrutan anggota BMK, baik itu di tingkat Timsel, wali kota, maupun legislatif, pijakannya adalah qanun atau aturan yang berlaku. Tidak ada kong kali kong. Tujuan kita memilih yang terbaik dalam pengelolaan zakat ke depan demi kemaslahatan ummat,” pungkasnya.

Tags: baitul mal banda acehbanda aceh
Previous Post

Ruang Kantor MTsN 7 Aceh Besar Dilalap Sijago Merah

Next Post

Alami 11 Gejala Kesehatan Ini Berarti Ajal Sudah Dekat

Next Post

Alami 11 Gejala Kesehatan Ini Berarti Ajal Sudah Dekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

06/09/2026
IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

IKAT Gelar Mubes V, Usung Agenda Penguatan Syiar Dakwah dan Kemandirian Kelembagaan

06/09/2026
Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

Jelang Kedatangan Utusan AS, Putin Perintahkan Setop Serang Kyiv

06/09/2026
Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

Jepang-Rusia Makin Panas Gara-gara Patung Perang Kontroversial

06/09/2026
Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

05/09/2026

Terpopuler

Seleksi Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Diduga Sarat Nepotisme

Pemko Klaim Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Sudah Sesuai Qanun

09/01/2020

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com