Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Mangkir Sidang, Eks PM Pakistan ‘Ngumpet’ saat Hendak Ditahan Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/03/2023
in Internasional
0
Mangkir Sidang, Eks PM Pakistan ‘Ngumpet’ saat Hendak Ditahan Polisi

Kepolisian Pakistan menggerebek rumah mantan PM Imran Khan dengan membawa surat perintah penangkapan. Khan diburu karena mangkir dari proses peradilan. (AP/K.M. Chaudary)

Jakarta – Mantan perdana menteri Pakistan, Imran Khan, tak mau menyerahkan diri ketika polisi menggerebek rumahnya dengan membawa surat penangkapan. Khan diburu karena mangkir sidang kasus korupsi.

AFP melaporkan bahwa kepolisian dari Ibu Kota Pakistan, Islamabad, tiba di rumah Khan di Lahore pada Minggu (5/3), tapi tak berhasil menangkap sang mantan PM. Namun, ratusan pendukungnya mengerubungi rumah itu.

“Tim kepolisian Islamabad tiba di Lahore untuk menangkap Khan agar memenuhi perintah pengadilan. Imran Khan tak mau menyerahkan diri. Komandan kepolisian masuk ke kamarnya, tapi Imran Khan tak ada di sana,” demikian pernyataan kepolisian Islamabad melalui Twitter.

Khan kemudian berbicara dengan para anggota partainya di rumah tersebut, sementara kepolisian masih berada di luar ruangan.

“Saya dipanggil terkait kasus palsu ini dan harus tahu soal ini. Ini akan menjadi preseden buruk bagi negara jika negara tidak melawan pemerintah korup,” tutur Khan.

Pengadilan memang merilis surat perintah penangkapan karena Khan mangkir dari sidang kasus korupsi pada 28 Februari lalu.

Khan dituding tak melaporkan hadiah atau gratifikasi yang diterima ketika masih menjabat sebagai PM, atau pun keuntungan yang ia dapatkan dari penjualan barang-barang itu.

Berdasarkan aturan di Pakistan, pejabat pemerintahan harus melaporkan seluruh hadiah yang mereka terima. Namun, mereka diperbolehkan menyimpan hadiah yang nilainya di bawah angka tertentu.

Shah Mehmood Qureshi selaku wakil ketua partai tempat Khan bernaung, Tehreek-e-Insaf, sebelumnya sudah mengakui bahwa mereka sudah menerima pemberitahuan dari kepolisian.

“Kami menerima pemberitahuan dari kepolisian Islamabad. Pemberitahuan itu tak menyebut perintah penahanan. Kami akan berkonsultasi dengan pengacara kami dan mengikuti proses peradilan,” ucap Qureshi.

Sebagaimana dilansir AFP, pengadilan di Pakistan acap kali menyeret pejabat-pejabat dalam proses peradilan yang bertele-tele.

Kelompok-kelompok pemantau hak asasi manusia menganggap proses itu dilakukan untuk melumpuhkan oposisi.

Khan sendiri terus berupaya menggerecoki perpolitikan Pakistan belakangan ini, setelah ia dimakzulkan pada April tahun lalu.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tabrakan Bus dan Taksi Motor di Peru, 10 Orang Tewas

Next Post

Kebakaran Kamp Rohingya di Bangladesh, 12 Ribu Pengungsi Terlantar

Next Post
Kebakaran Kamp Rohingya di Bangladesh, 12 Ribu Pengungsi Terlantar

Kebakaran Kamp Rohingya di Bangladesh, 12 Ribu Pengungsi Terlantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

22/06/2026
Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

22/06/2026
AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

22/06/2026
Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

21/06/2026
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com