Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Mantan Keuchik di Nagan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Admin1 by Admin1
15/03/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Mantan Keuchik di Nagan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Petugas kesehatan memeriksa kondisi kesehatan tersangka AS (64 tahun), seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar, Selasa (14/3/2023), Senin (13/3/2023) malam. (ANTARA/HO)

NAGAN – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan warga berinisial AS, seorang mantan kepala desa (keuchik) Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d dan Tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Ahcmad Rendra Pratama kepada ANTARA di Suka Makmue, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka AS telah ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, Aceh.

Achmad Rendra Pratama menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap berawal dari Surat Camat Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yang ditujukan kepada Kepala Dinas DPMGP4 Nagan Raya, yang ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Dalam surat tersebut berisi permintaan untuk memblokir rekening Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh di kantor KPPN Meulaboh karena diduga telah memalsukan dokumen tandatangan Camat SeunaganTimur.

Pemalsuan tandatangan camat tersebut diduga berisi tentang pengajuan Dana Desa No.412/122/2022 tentang Permohonan Penyaluran BLT Triwulan I Tahun Anggaran 2022 yang di tujukan kepada Kepala DPMGP4 Tanggal 14 Maret 2022.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya kemudian melakukan penyelidikan sehingga diperoleh bukti permulaan adanya pertanggung jawaban anggaran yang dibuat tidak riil dan bahkan ada yang fiktif.

Dalam penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country) dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021.

Ada pun perbuatan yang diduga dilakukan tersangka AS, kata dia, dilakukan dengan mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut Achmad Rendra Pratama, proses penyaluran dana desa dan alokasi dana desa/gampong Meugatmeh pada tahun 2018 hingga 2021, dilaksanakan melalui empat tahap, dan proses penyaluran dana tersebut sudah dipertanggung jawabkan seluruhnya dan Realisasinya sudah mencapai 100 persen.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, kata Rendra, ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBG/APBGP Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 s/d 2021 bersifat fiktif, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penelusuran yang dilakukan diperoleh fakta penerima tidak pernah menerima dana/uang sebagaimana yang terdapat pada SPJ Gampong Meugatmeh tersebut dan pihak penerima sebagaimana yang terdapat pada SPJ tidak pernah ada.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan ditemukan juga bahwa dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) APBG/APBG-P Gampong Meugatmeh Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021, pihak yang menerima sebagaimana dalam SPJ tidak menerima uang atau dana sebesar yang termuat dalam SPJ atau terjadi Selisih Bayar.

Berdasarkan dokumen SPJ tahun Anggaran 2018 s/d 2021 yang diperoleh dari Aparatur Pemerintahan Gampong Meugatmeh juga diperoleh fakta adanya penggunaan APBG 2018 s/d 2021 yang tidak ada pertanggung jawabannya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 25 Juli 2022, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.29/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 47 orang saksi.

“Penahanan terhadap tersagka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan 01 April 2023,” demikian Achmad Rendra Pratama.

Sumber: antara

Previous Post

LP2M UIN Ar-Raniry Gelar Benchmarking Ke UIN Sunan Kalijaga

Next Post

Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Next Post
Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Polisi Ringkus Penikam IRT di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

Kapal Pengangkut Ratusan Tabung LPG Tenggelam di Banda Aceh

08/06/2026
Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

Trump Langsung Telepon Netanyahu, Bujuk Israel Tak Balas Serangan Iran

08/06/2026
Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

08/06/2026
Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

Bulog Sigli Gelontorkan Ribuan Ton Beras, Bentengi Pidie-Pidie Jaya dari Ancaman Gejolak Harga Pangan

07/06/2026
Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

07/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com