Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Bupati Aceh Jaya Tak Kunjung Ada Kejelasan

Admin1 by Admin1
11/01/2020
in Nanggroe
0

CALANG- Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) mempertanyakan kinerja Pansus DPRK Aceh Jaya yang mengusut kasus dugaan pelecehan oleh Bupati Aceh Jaya. Pansus untuk mengusut pelecehan dan prilaku amoral bupati Aceh Jaya ini sudah berlangsung hampir dua bulan lebih tapi dinilai belum ada kejelasan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) ARPA, Yulinal Zahri, melalui siaran persnya, Sabtu 11 Januari 2020.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Kapolda Aceh agar serius menangani kasus ini sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dan menghasut kasus ini secara tuntas dan transparan,” kata Yulinal Zahri.

Menurutnya, sesuai dengan pelaporan pada Polda Aceh, korban telah membuat laporan pada 15 Juli 2019 dengan laporan pengaduan nomor Reg/138/VII/RES.2.5/2019/ Subdit IITipid PPUC/Ditreskrimsus dan Kamis (1/8/2019) telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh yang didampingi oleh YARA.

“Mengingat sejauh ini kami melihat Polda Aceh terkesan lamban kurang responsif dalam menangani perkara ini yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di Aceh jaya. Maka kami bergerak mencari celah lain untuk menjawab keresahan yang terjadi dikalangan masyarakat,” kata dia.

“Kami meminta DPRK Aceh Jaya untuk sesegera mungkin membuat Pansus terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi Aceh jaya berinisial I dalam kurun waktu 7x 24 jam.”

Lalu, kata dia, karena pejabat tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 undang-undang no 32/2004 tentang pemerintahan daerah jounto pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pejabat berinisial I diduga juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 jounto pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang khalwat dan atau melanggar pasal 29 jounto pasal 4 uu tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 tentang kesusilaan.

“ARPA mengajak para santri dan ulama dan lembaga MPU agar tidak menutup diri terhadap kasus ini karena telah mencoreng nama baik daerah dan harga diri kebupaten Aceh Jaya. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai. Kami meminta kepada pejabat tinggi Aceh Jaya berinisial I mundur secara terhormat,” ujarnya lagi. []

 

 

Previous Post

Peradi Banda Aceh Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Unsyiah

Next Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Next Post

Mukhtardin Pimpin KB PII Aceh Timur Periode 2020-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Bupati Aceh Jaya Tak Kunjung Ada Kejelasan

11/01/2020

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com