Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Teuku Cut Rahman Gugat DPP PNA Hingga Pj Gubernur Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/03/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Teuku Cut Rahman Gugat DPP PNA Hingga Pj Gubernur Aceh

BLANGPIDIE – Teuku Cut Rahman, salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten setempat.

“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ungkap kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman, SH yang ikut didampingi sejumlah kuasa hukumnya, seperti Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH MH.

Selain menggugat lembaga Partai Politik Cut Rahman juga ikut melakukan gugatan terhadap penyelengara Pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.

”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut meggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” tutur Erisman.

Menurut Kuasa Hukum Cut Rahman, proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya yang selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak Partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall. Ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan mengada-ngada. Yang anehnya, perselesihan atau sengketa PAW oleh Kalien kami telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil, justru Partai terus melanjutkan proses PAW,”

SaKA berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang ditempuh.

“Yang perlu diingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan. Terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal Parpol,” pungkas Erisman, SH, kuasa hukum Cut Rahman. (Rusman)

Previous Post

BBPOM Periksa Sampel Takjil Buka Puasa di Banda Aceh

Next Post

Mengenal Burundi, Negara Afrika Calon Lawan Timnas Indonesia

Next Post
Mengenal Burundi, Negara Afrika Calon Lawan Timnas Indonesia

Mengenal Burundi, Negara Afrika Calon Lawan Timnas Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, Demokrat Pidie Jaya Rayakan HUT ke-25 dengan Gerakan ASRI dan Layanan Gratis untuk Warga

Nyan, Demokrat Pidie Jaya Rayakan HUT ke-25 dengan Gerakan ASRI dan Layanan Gratis untuk Warga

07/08/2026
Kapolres Pidie Turun ke Jalan Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke-81

Kapolres Pidie Turun ke Jalan Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke-81

07/08/2026
Bunda Inklusi Kanwil Kemenag Aceh Kukuhkan Bunda Inklusi Aceh Timur

Bunda Inklusi Kanwil Kemenag Aceh Kukuhkan Bunda Inklusi Aceh Timur

07/08/2026
Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Bupati Aceh Timur Temui BNPB, Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

07/08/2026
7 Rumah dan 1 Ruko di Aceh Besar Rusak Diterjang Angin Kencang

7 Rumah dan 1 Ruko di Aceh Besar Rusak Diterjang Angin Kencang

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Teuku Cut Rahman Gugat DPP PNA Hingga Pj Gubernur Aceh

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com