Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

YARA Laporkan Ditreskrimsus ke Propam Mabes Polri

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/04/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Angkut BBM tanpa Izin, Dua Unit Mobil Tanki beserta Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Dok. Polda Aceh

MEULABOH- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya akan melaporkan Direktorat Reserse Dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pelaporan tersebut dilakukan jika pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak transparan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penangkapan dua truk tanki mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen izin yang bakal dipasok ke PT Mifa Bersaudara.

Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya, Hamdani menyebutkan, langkah tersebut terpaksa diambilnya jika dalam dua minggu ini pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak menyampaikan kepada publik cara terbuka atas alasan penetapan tersangka hanya sopir dari dua truk tanki tersebut.

“Saya melihat ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka atas kasus ini (BBM Ilegal bakal pasok ke PT Mifa Bersaudara). Sebab  tiga orang yakni FH, HI, dan SP ketiganya hanya sopir dan sepertinya mereka hanya dijadikan tumbal dari permainan kotor distribusi BBM secara ilegal ini,” kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya, Hamdani, melalui rilisnya pada Selasa, 4 Maret 2023.

Dilihat dari pola kasus, kata dia, dalam tindak pidana tersebut vendor atau rekanan selaku transporter yang ditunjuk perusahaan sebagai pelaku utama sedangkan sopir hanya ikut serta.

Harusnya, kata dia, polisi dalam kasus ini mengejar pelaku utama yang memberi perintah atas pengangkutan minyak ilegal tersebut.

“Jika kita runut para sopir ini kan ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus ini sebab dia hanya bekerja. Kan tidak mungkin sopir yang menentukan terkait pengadaan minyak atau mengambil sumbernya darimana tanpa adanya permintaan dari yang mereka melakukan pengadaan atau pembeli,” ucapnya.

Hamdani bahkan, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan yang membeli terlibat dalam permainan pengadaan BBM tanpa izin tersebut.

Karena itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Aceh penting menjelaskan ke publik terkait bagaimana BBM tanpa izin itu diangkut, benarkah hanya terputus pada sopir atau penyidik bermain-main dalam mengkungkap kasus tersebut?

Jika kasus tersebut tidak disampaikan alurnya hingga penetapan tersangka hanya terputus pada sopir, kata dia, maka YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya akan menyurati Kapolri, bahkan tidak tertutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Jadi tolong jelaskan mekanisme gelar perkaranya bagaimana, kok bisa tersangka hanya terputus pada sopir, saya menilai  dari kasus itu jelas memiliki kaitan dengan vendor selaku pemasok atau transpoter ke perusahaan tambang batubara PT Mifa, bahkan tak tertutup kemungkinan PT Mifa baik secara corporate atau bisa saja ada kelompok didalam perusahaan membantu meloloskannya. Karena dugaan saya ini sudah berlangsung lama,”

“Jika tidak mau dibuka saya akan surati Kapolri atau bahkan melaporkan ke divisi propam Mabes Polri kasus yang menurut saya janggal ini.”

Saya juga berharap pihak kejaksaan untuk menolak berkas dari penyidik jika hanya sekedar sopir yang dijadikan tersangka, sebab kita anggap persoalan ini tidak main main harus di usut tuntas sampai ke akar akarnya,” tutupnya.

Previous Post

KPK Sebut Ada 10.685 Wajib Lapor Belum Bikin LHKPN

Next Post

Ketua MS Jantho Lantik Panitera serta Panitera Muda Hukum

Next Post
Ketua MS Jantho Lantik Panitera serta Panitera Muda Hukum

Ketua MS Jantho Lantik Panitera serta Panitera Muda Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Din Saja: Buku “Syair Rubai Syariat Musafir” Bernuansa Sufistik dan Spiritual

Din Saja: Menjadi Seniman Tidak Cukup Hanya Bisa Berkesenian

31/05/2026
Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jakarta, 300 Cartridge Etomidate dan Ekstasi Disita

31/05/2026
Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

Pengunjung Padati Museum Tsunami Aceh di Momen Idul Adha

31/05/2026
Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

31/05/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

Dugaan Monopoli hingga Persekongkolan, BPKP RI Diminta Lakukan Uji Forensik Pelaksanaan Tender Aceh Selatan 2025

Din Saja: Menjadi Seniman Tidak Cukup Hanya Bisa Berkesenian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com