Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPR Aceh Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/04/2023
in Nanggroe
0
DPR Aceh Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna penetapan tiga rancangan Qanun Aceh sisa Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri pada Rabu, 5 April 2023 siang. “Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa dari enam rancangan Qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kementerian Dalam Negeri, tiga diantaranya sudah keluar hasil fasilitasinya,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, saat membuka rapat paripurna tersebut.

Adapun Raqan hasil fasilitasi Kemendagri yang telah keluar tersebut, antara lain yaitu Raqan Aceh tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil fasilitasi Raqan Aceh ini keluar dengan surat Nomor: 100.2.2.6/9559/OTDA tanggal 28 September 2022.

Selanjutnya Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe juga telah keluar hasil fasilitasi yang dimaksud melalui surat Nomor: 100.2.2.6/0276/OTDA tanggal 9 Januari 2023. Begitu pula dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, “melalui suratnya 100.2.2.6/9499/OTDA tanggal 27 September 2022.”

Safaruddin mengatakan dua rancangan qanun Aceh hasil fasilitasi Kemendagri tersebut, yaitu terkait lingkungan serta lembaga Wali Nanggroe, telah dilakukan penyempurnaan oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Pembahas bersama Tim Asistensi Pemerintahan Aceh. Sementara Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, menurut Safaruddin, masih dalam pembahasan di Komisi 5 DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, tersebut turut dihadiri Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri dan para anggota DPR Aceh lainnya. Hadir pula Sekda Aceh, Bustami Hamzah, yang mewakili Pj Gubernur Aceh dan para asisten serta Kepala SKPA.

Sekda Bustami mewakili Pj Gubernur Aceh mengatakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan Rancangan Qanun prakarsa Pemerintah Aceh dan telah ditetapkan sebagai prioritas pembahasan tahun 2022, melalui Keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2021 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022.

“Qanun ini berlaku selama 30 tahun, yang bertujuan antara lain untuk melindungi kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup di Aceh,” ujar Sekda Bustami.

Sekda mengatakan Raqan Aceh ini masuk dalam kategori rancangan qanun yang wajib mendapat fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah Pusat. Menurutnya, fasilitasi ini diperlukan agar rancangan qanun daerah tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Sekda Bustami mengakui bahwa hasil fasilitasi Kemendagri terkait rancangan Qanun Aceh tersebut baru diterima pada 4 Januari 2023. Hal inilah yang mengakibatkan rancangan Qanun Aceh terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut tidak dapat diparipurnakan pada tahun 2022.

“Pasca hasil fasilitasi tersebut, Tim Pemerintah Aceh bersama Komisi IV DPRA serta tenaga ahli telah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun tersebut, sehingga terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kami sepakat untuk dilakukan pembahasan ke persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh pada masa sidang tahun 2023 ini,” kata Bustami.

Previous Post

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Next Post

AS Ikut Dibikin Repot karena Kelakuan Polisi Israel Serbu Al Aqsa

Next Post

AS Ikut Dibikin Repot karena Kelakuan Polisi Israel Serbu Al Aqsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

DPR Aceh Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com