Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/04/2023
in Nanggroe
0
Ketua KIP Langsa Bantah Berhentikan Ketua PPK Secara Sepihak

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023).

Perkara ini diadukan oleh Azhar yang memberi kuasa kepada Chairul, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi, dan Mustafa Kamal. Azhar mengadukan T. Faisal (Ketua KIP Kota Langsa), Mulqan Afrizan, M. Hendri, Fajar Aprizal (Anggota PPK Langsa Timur) selaku Teradu I sampai IV.

Teradu II, III, dan IV didalilkan melaksanakan rapat pleno dengan menerbitkan berita acara terkait pemberhentian Pengadu sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu I selaku Ketua KIP Kota Langsa dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengangkatan Teradu II (Mulqan Afrizan) sebagai Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Pengadu, tindakan Teradu II, III, dan IV telah melampaui tugas, wewenang, dan kewajibannya selaku Anggota PPK Langsa Timur, serta terkesan mementingkan kepentingan pribadi semata.

“Tindakan Teradu II sampai IV bertentangan dengan tata kerja PPK yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” ungkap Azhar.

Melalui rapat pleno tersebut, Teradu II, III, dan IV kemudian menerbitkan Berita Acara Nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023 terkait Pergantian Ketua PPK Langsa Timur dari Azhar kepada Mulqan Afrizan (Teradu II).

“Kemudian secara sepihak Teradu I menerbitkan surat keputusan KIP Kota Langsa pada 13 Februari 2023 yang pada pokoknya menegaskan Teradu II sebagai Ketua PPK Langsa Timur,” lanjut Azhar.

Surat keputusan pergantian tersebut diterbitkan tanpa didahului dengan koordinasi dengan Divisi Hukum dan SDM KIP Kota Langsa. Teradu I juga tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu selaku Ketua PPK Langsa Timur.

Menurut Azhar, pemberhentian dirinya sebagai Ketua PPK Langsa Timur tidak sah, cacat hukum, dan melanggar peraturan perundang-undangan. Pemberhentian tersebut dinilai telah menjatuhkan kedudukan, harkat, dan nama baiknya sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Anwar Hidayat Dahri (Unsur Masyarakat) dan Agusni (Unsur KIP).

Jawaban Teradu 

Faisal selaku Teradu I dalam perkara ini membantah secara sepihak menerbitkan surat keputusan pergantian Azhar dengan Mulqan Afrizan. Faisal memerintahkan Subbag Hukum dan SDM KIP Kota Langsa untuk mempelajari dan menelaah berita acara nomor 4/PK.01-BA/1174.01/2023.

“Setelah dipelajari dan ditelaah berita acara tersebut telah memenuhi syarat pergantian. Kemudian baru diterbitkan surat keputusan pergantian,” ungkapnya.

Faisal menegaskan rapat pleno PPK Langsa Timur yang dilakukan Teradu II, III, dan IV sah dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Rapat tersebut dihadiri 2/3 (tiga orang) dari jumlah anggota PPK sebanyak lima orang di setiap kecamatan.

Di sisi lain, Faisal mempertanyakan Azhar yang tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa perihal rapat pleno yang dilakukan Teradu II, III, dan IV. Menurutnya, Azhar mengetahui kegiatan tersebut dari jauh hari.

“Pengadu mengetahui adanya rapat pleno jauh hari, tetapi sama sekali tidak mengajukan keberatan atau melaporkan kepada KIP Kota Langsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Mulqan Afrizan mengatakan sengaja tidak mengundang Azhar dalam rapat pleno tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan antar Anggota PPK Langsa Timur.

Azhar dinilai telah lalai menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai Ketua PPK Langsa Timur. Antara lain tidak tidak memimpin rapat koordinasi apel Pantarlih sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Kemudian lalai dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan PPS dengan tidak adanya pelantikan pantarlih di Kecamatan Langsa Timur,” tuturnya.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Kucurkan Dana Bantuan Parpol

Next Post

Penghujung Ramadhan, Pj Bupati Pidie  Silaturahmi dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Next Post
Penghujung Ramadhan, Pj Bupati Pidie  Silaturahmi dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Penghujung Ramadhan, Pj Bupati Pidie  Silaturahmi dan Santuni Ratusan Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com