Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRK Banda Aceh Terima dan Setujui LKPJ Wali Kota

Admin1 by Admin1
15/04/2023
in Nanggroe
0
DPRK Banda Aceh Terima dan Setujui LKPJ Wali Kota

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2022.

Persetujuan terhadap LKPJ tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (14/4/2023) di gedung dewan setempat. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Farid Nyak Umar dan didampingi dua wakil ketua, Isnaini Husda dan Usman.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda. Selain penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota, juga pengesahan Raqan Kota Banda Aceh tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

“Alhamdulillah, kita telah menerima secara aklamasi draf keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2022 dan draf keputusan dewan tentang persetujuan Raqan P4GNPN,” kata Farid Nyak Umar saat memimpin sidang.

Berdasarkan telaah terhadap LKPJ, DPRK telah mencermati secara rinci kinerja makro ekonomi Banda Aceh serta memberikan beberapa catatan strategis dalam bentuk saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan Kota Banda Aceh dimaksud, di antaranya pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, Nilai Indek Pembangunan Manusia (IPM), dan tingkat kemiskinan.

Sementara itu, dalam sambutannya di hadapan dewan, Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang yang telah membahas LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2022 dan Rancangan Qanun tentang P4GNPN.

Kata Bakri, selama 2022 Pemko telah berupaya melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana tergambarkan pada LKPJ yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Banda Aceh Tahun 2022, yang memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh wali kota dan pelaksanaannya serta tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat yang mengacu pada skala prioritas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Program dan kegiatan yang dilaksanakan, lanjut Bakri telah sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahun 2022. “Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota DPRK Banda Aceh terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna ini,” ujarnya.

Kata Bakri, tanggung jawab dan kepedulian yang sangat tinggi dari legislatif merupakan wujud nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan. “Rekomendasi yang disampaikan menjadi masukan bagi kami guna penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Banda Aceh yang kita cintai ini pada masa yang akan datang.”

Ia mengatakan, pihaknya menyadari dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama periode 2022, selain keberhasilan masih juga terdapat kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan.

“Karenanya diperlukan dukungan dan kerja keras bersama dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang senantiasa berhadapan dengan dinamika perkembangan yang bergerak cepat,” kata Bakri Siddiq.

Pada rapat paripurna ini juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raqan Kota Banda Aceh P4GNPN. []

Previous Post

Firli Usai OTT Wali Kota Bandung: Kami Buktikan KPK Masih Ada

Next Post

Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Jambi

Next Post
Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Jambi

Kurir Sabu Asal Aceh Ditangkap di Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

14/04/2026
Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

14/04/2026
Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

14/04/2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

14/04/2026
Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

DPRK Banda Aceh Terima dan Setujui LKPJ Wali Kota

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com