Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pj Gubernur Instruksikan Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkup Pemerintahan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/04/2023
in Nanggroe
0
Pj Gubernur Aceh Apresiasi Penanganan PMK di Kabupaten Kota

Pj.Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, didampingi Sekda Aceh Taqwallah, memberikan arahan pada rapat kerja Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh, di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Jum’at (19/8/2022)

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki menginstruksikan kepada seluruh instansi serta perusahaan pemerintah di tanah rencong untuk menggunakan bahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.

“Di lingkungan Pemerintah Aceh sudah berlaku sejak dikeluarkan instruksi Gubernur ini,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Kamis.

Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengeluarkan Instruksi dengan Nomor: 05/INSTR 2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh, tertanggal 21 Maret 2023.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro Sekretariat Daerah Aceh, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Perbankan.

Penggunaan bahasa daerah tersebut untuk diterapkan sebagai alat komunikasi paling sedikit satu) hari dalam sepekan, yakni secara serentak setiap hari Kamis di instansi masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia serta lainnya di Aceh.

MTA menyampaikan, setiap instruksi sudah tentu harus dilaksanakan, dan secara internal bagi instansi akan dilakukan sosialisasi untuk menyesuaikan pelaksanaannya.

“Kami kira hal ini (penggunaan bahasa Aceh) disambut positif semua jajaran, apalagi dalam menjaga kearifan lokal,” ujarnya.

Dalam Ingub tersebut dijelaskan, bahwa instruksi ini sebagai upaya melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Kemudian, untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina bahasa Aceh sebagai bahasa resmi dan bahasa persatuan di Aceh yang merupakan pelengkap.

Namun, tetap menjunjung tinggi kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan/bahasa resmi negara, dan bahasa nasional, serta bahasa daerah lainnya di Aceh sebagai bahasa resmi daerah pada kabupaten/kota masing-masing sebagaimana amanah Pasal 6, Pasal 7, Pasal 15 dan Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022 tentang Bahasa Aceh.

Sumber: antara

Previous Post

Isi 4 Pilar Kebangsaan, Nasir Djamil: Saatnya Kembali ke Landasan Ideologis

Next Post

Pasca Didemo Puluhan Warga, Ini Jawaban Keuchik Musliyadi

Next Post
Pasca Didemo Puluhan Warga, Ini Jawaban Keuchik Musliyadi

Pasca Didemo Puluhan Warga, Ini Jawaban Keuchik Musliyadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026
Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

Nyan, Mutibas FC Juara Trofeo Lapas Kota Bakti Tanpa Kekalahan

30/05/2026
Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

Penumpang di Bandara SIM Aceh Turun 46 Persen saat Iduladha

30/05/2026
YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

YPIK Nurul Quran Sembelih 11 Sapi dan 14 Kambing pada Iduladha 1447 H

30/05/2026

Terpopuler

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

30/05/2026

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Pj Gubernur Instruksikan Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkup Pemerintahan

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com