Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KOMPAK Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Melakukan Revisi Qanun LKS

Admin by Admin
11/05/2023
in Lintas Barat Selatan
0

Abdya- Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin, meminta agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera melakukan Revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pemberlakuan Qanun LKS telah menimbulkan berbagai persoalan Ditengah masyarakat Aceh. Selain membatasi Rakyat Aceh untuk melakukan Transaksi dengan Perbankan Konvensional. Penerapan Qanun LKS juga telah menimbulkan Pengangguran di tengah masyarakat Aceh. Coba dilihat berapa banyak saudara-saudara kita yang selama ini bekerja di bank Konvensional, namun karena Qanun LKS dan Bank Konvensional harus minggat dari Aceh mereka dengan terpaksa harus dirumahkan dan menjadi pengangguran.

Benar, Allah SWT menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba. Tetapi jangan lupa dan terus mengkaji, Apakah ada perbedaan antara Riba dan Bank secara substansial mulai cara pinjam meminjam hingga pengambilan keuntungan.

Jika hanya sekedar merubah nama Agar dilihat islami atau Syar’i tetapi substansinya justru lebih memberatkan konsumen dan Masyarakat maka itu artinya sama dengan mendhalimi.
Prinsip penegakan hukum Islam atau komponen hukum Islam tidak boleh menindas. Jika sekedar mengganti nama tetapi substansinya tidak berubah menjadi Syar’i, termasuk pelayanan yang buruk dan merugikan konsumen maka itu tak lebih dari “membalut babi yang diharamkan dengan kulit sapi atau kulit domba agar disangka sapi atau domba”.

Selama ini kita sering menghukum disaat ada yang protes terhadap Qanun LKS, Seakan-akan mereka anti syariah. Namun kita tidak pernah mempermasalahkan walaupun itu terjadi didepan mata dan kita tau semuanya. Sejak diberlakukan nya Qanun LKS dan Bank Konvensional minggat dari Aceh, Ratusan Rentenir dan Koperasi yang berkedok syariah muncul ditengah masyarakat Aceh. Namun itu tidak pernah ada tindakan dan ketegasan pemerintah untuk membasminya.
Padahal Rentenir dan Koperasi yang berkedok syariah telah mencekik ekonomi masyarakat Aceh.

Keterlibatan masyarakat untuk melakukan peminjaman ke rentenir dan koperasi yang berkedok syariah, itu terpaksa dilakukan karena sulit melakukan Peminjaman modal Usaha diperbankan yang ada di Aceh saat ini. Perbankan yang ada di Aceh hanya melayani dan mengutamakan Pejabat dan PNS, kalau Masyarakat sangat sulit bisa mendapatkan pinjaman modal usaha.

Selain itu, kita juga berharap agar pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera memanggil pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) atas pelayanan terburuk yang telah terjadi selama tiga hari ini.


Kalau Alasan Maintenance, maka patut dipertanyakan sampai kapan Maintenance itu akan diberlakukan.
Pelayanan Buruk Bank BSI selama tiga hari ini telah banyak menimbulkan kerugian terhadap Rakyat Aceh dalam melakukan Transaksi Ekonomi. Ini juga harus ada kompensasi sebagai rasa tanggung jawab dan kesalahan dalam melakukan pelayanan terhadap nasabahnya.

Previous Post

Hari Ini, Partai Aceh Daftar Caleg DPRA ke KIP Aceh

Next Post

Rektor UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Perwakilan Setneg RI

Next Post
Rektor UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Perwakilan Setneg RI

Rektor UIN Ar-Raniry Terima Kunjungan Perwakilan Setneg RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

11/10/2026
Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com