Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Lahan Ganja

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/05/2023
in Nanggroe
0
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Lahan Ganja

Dok. Humas Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran ganja kering di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu.

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi ganja dalam jumlah besar, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga tersangka beserta 150 paket ganja kering seberat tiga kilogram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan dalam konferensi pers, tersangka pertama yang ditangkap bersama tiga kilogram ganja yakni ABD alias Cek Lah (52), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan TPI Lampulo, dari pengakuannya ganja ini dibeli dari H seharga Rp1,5 juta, baru dibayar Rp500 ribu dan akan dilunasi setelah laku,” ujarnya, Senin (22/5/2023).

Dari pengakuan ABD inilah, petugas langsung melakukan pengembangan lanjut hingga akhirnya menangkap H (42), warga Gampong Lampanah. Tersangka H juga mengakui dirinya telah menjual ganja tersebut kepada ABD.

Kepada petugas, H mengaku mendapatkan barang haram itu dari MY alias Abu Kurma (57), warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Sehingga, dilakukan pengembangan dan menangkap MY di rumahnya.

“Saat penggeledahan di rumah MY kita temukan barang bukti biji dan daun ganja seberat dua kilogram di loteng rumah. Dia juga mengaku punya setengah hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba,” jelasnya.

Pemusnahan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba

Berkat pengakuan MY alias Abu Kurma, polisi akhirnya menuju ke ladang ganja yang dimaksud tepatnya di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Lahan itu ditanami sekitar 450 batang ganja dengan tinggi mulai dari 10 sentimeter hingga tiga meter.

“Akhirnya kita musnahkan tadi pagi bersama tim, termasuk Bapak Kapolresta juga ikut dalam kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh batang ganja dan dibakar hingga habis di lokasi,” ungkapnya.

Untuk menempuh ke lokasi tersebut, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, butuh waktu sekitar 45 menit dari gampong setempat setelah sebelumnya tim bergerak selama 1,5 jam dari Kota Banda Aceh.

“MY juga turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

“Mereka diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA Tolak Kembalikan Bank Konvensional di Aceh

Next Post

Waduh, Kakek Usia 71 Tahun Lecehkan Dua Cucunya di Banda Aceh

Next Post
Waduh, Kakek Usia 71 Tahun Lecehkan Dua Cucunya di Banda Aceh

Waduh, Kakek Usia 71 Tahun Lecehkan Dua Cucunya di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Lahan Ganja

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com