Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Admin1 by Admin1
26/05/2023
in Nasional
0
Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong revisi UU KPK menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat jadi lima tahun. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mendorong revisi UU KPK menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat jadi lima tahun.

“Terkait dengan putusan MK itu sendiri saya melihat berarti perlu segera ada revisi UU KPK lagi,” kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Arsul meminta kejelasan kapan ketentuan baru masa jabatan pimpinan KPK ini berlaku. Ia mengaku mendapat aspirasi dari masyarakat sipil agar ketentuan ini berlaku pada pimpinan KPK periode mendatang.

“Kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku berduka atas putusan MK tersebut. Ia mengaku sedih lantaran putusan tersebut hadir pada saat kinerja KPK yang tengah melemah.

Di sisi lain, Novel yakin apabila dipandang dari perspektif hukum, maka putusan itu tidak akan berlaku bagi kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

“Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK, dan SK itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Next Post

252 Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al Aqsa, Dikawal Ketat Polisi

Next Post

252 Pemukim Israel Serbu Kompleks Masjid Al Aqsa, Dikawal Ketat Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25/06/2026
3 Bulan Pascabanjir Bandang, Siswa SD-SMP di Nagan Raya Aceh Masih Belajar di Tenda

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi 28 Sekolah di Aceh

25/06/2026
Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

Pemkab Aceh Timur Bangun Kembali Sekolah Rusak Diterjang Banjir

25/06/2026
Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

25/06/2026
Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

Dubes Mesir Curhat Ingin Lihat Timnas Indonesia di Piala Dunia 2030

25/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com