Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/05/2023
in Nanggroe
0
Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Dokumentasi - Polisi bersenjata lengkap menggiring para tersangka pembunuhan berencana terhadap dua petani di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Aceh Besar, Kamis (15/9/2022). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho terhadap pembunuhan dua petani di Kabupaten Aceh Besar.

Hakim Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan lima terdakwa yang sebelumnya dihukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.

“Berdasarkan putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Putusan menguatkan tersebut sama dengan putusan sebelumnya,” kata Taqwaddin.

Adapun lima terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Serta Tarmizi dan Feriadi masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian dua petani yakni Ridwan dan Maimun.

Keduanya meninggal dunia setelah ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 malam.

Taqwaddin mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan,” kata Taqwaddin.

Kemudian, kata Taqwaddin, majelis hakim tinggi juga berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta masing-masing terdakwa. Serta pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara pembunuhan tersebut,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc.

Sumber: antara

Previous Post

Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB

Next Post

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Next Post
Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Calon Jemaah Haji Aceh Ditempatkan di Wilayah Jarwal

2.352 Calon Haji Aceh Sudah Berada di Tanah Suci

12/05/2026
Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

Pria Asal Bireuen Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda

12/05/2026
Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Satpol PP Aceh Jaya Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

12/05/2026
Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh

Al- Farlaky Lepas Jamaah Haji Kloter 7 di Embarkasi Haji Banda Aceh

12/05/2026
15 WN China Nambang Emas di Gunung Botak Pulau Buru Tanpa Izin Kerja

15 WN China Nambang Emas di Gunung Botak Pulau Buru Tanpa Izin Kerja

12/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com