Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Atjeh Watch by Atjeh Watch
25/05/2023
in Nanggroe
0
Pengadikan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan Perkara Pembunuhan Dua Petani

Dokumentasi - Polisi bersenjata lengkap menggiring para tersangka pembunuhan berencana terhadap dua petani di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Aceh Besar, Kamis (15/9/2022). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho terhadap pembunuhan dua petani di Kabupaten Aceh Besar.

Hakim Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan lima terdakwa yang sebelumnya dihukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.

“Berdasarkan putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Putusan menguatkan tersebut sama dengan putusan sebelumnya,” kata Taqwaddin.

Adapun lima terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Serta Tarmizi dan Feriadi masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian dua petani yakni Ridwan dan Maimun.

Keduanya meninggal dunia setelah ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 malam.

Taqwaddin mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan,” kata Taqwaddin.

Kemudian, kata Taqwaddin, majelis hakim tinggi juga berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta masing-masing terdakwa. Serta pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara pembunuhan tersebut,” kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc.

Sumber: antara

Previous Post

Eks Kepala BKKP3A Aceh Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan KB

Next Post

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Next Post
Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Komisi III Dorong Revisi UU KPK Usai Masa Jabatan Pimpinan Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gedung SPKT Baru Polres Pidie Jaya Diresmikan, Perkuat Wajah Pelayanan Publik yang Modern dan Humanis

Gedung SPKT Baru Polres Pidie Jaya Diresmikan, Perkuat Wajah Pelayanan Publik yang Modern dan Humanis

24/06/2026
Bidang Literasi IGI Aceh Timur Raih Penghargaan Buku Etnik Nusantara

Bidang Literasi IGI Aceh Timur Raih Penghargaan Buku Etnik Nusantara

24/06/2026
Semakin Partisipatif, Logo HUT ke-81 Republik Indonesia dipilih Langsung Publik

Semakin Partisipatif, Logo HUT ke-81 Republik Indonesia dipilih Langsung Publik

24/06/2026
Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

24/06/2026
Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com