Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/05/2023
in Nanggroe
0
Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami mewakili Gubernur Aceh Achmad Marzuki menghadiri Sidang Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022, Jumat, 26 Mei 2023.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRA.

Dalam penyampaiannya, Bustami membacakan dokumen berisi sejumlah poin terkait penjelasan terhadap rancangan qanun Aceh , tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022.

Di antara poin yang disampaikan yaitu, pelaksanaan APBA Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran pendapatan sebesar Rp 13,41 triliun, dan anggaran belanja sebesar Rp 16,76 triliun.

Bustami juga menjelaskan bahwa realisasi anggaran pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 13,71 triliun.

“Atau jika dipersentasekan sebesar 102,23 persen dan realisasi belanja Aceh adalah sebesar Rp 15,77 triliun atau 94,09 persen,” kata Bustami.

Bustami juga menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) berdasarkan urusan wajib, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan dan keistimewaan yang dianggarkan dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Belanja operasi merupakan belanja untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Aceh yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi ini direncanakan sebesar Rp 10,47 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 9,85 triliun atau 94,07 persen yang digunakan untuk membayar belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial,” ujarnya.

Adapun belanja modal, kata Bustami, direncanakan sebesar Rp 3,21 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 2,87 triliun atau 89,24 persen yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan dan belanja modal aset tetap lainnya.

Sementara belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 16,82 miliar, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 4,33 miliar atau 25,76 persen yang digunakan untuk belanja bantuan sosial tidak terencana. Sementara belanja transfer direncanakan sebesar Rp 3,05 triliun, dan dapat direalisasikan sebesar Rp 3,04 triliun atau 99,65 persen yang digunakan untuk belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota. []

Previous Post

Al-Farlaky Perjuangkan Jembatan Naleung Julok dan Sri Mulya Peunarun

Next Post

Polisi Ringkus Tiga Pencuri di Banda Aceh

Next Post
Polisi Ringkus Tiga Pencuri di Banda Aceh

Polisi Ringkus Tiga Pencuri di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026
Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2022

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com