Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Admin1 by Admin1
07/06/2023
in Nasional
0
UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Ilustrasi. Syarat pendidikan terakhir bagi capres-cawapres adalah SMA sederajat termasuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) boleh didaftarkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 ke KPU. Hal itu tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

“Yang dimaksud dengan ‘sekolah lain yang sederajat’ antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari,” bunyi pasal 169 huruf r UU Pemilu di bagian penjelasan.

UU Pemilu menjelaskan kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain harus WNI dan memiliki jenjang minimal pendidikan SMA/sederajat, para capres dan cawapres harus memenuhi syarat lain. Di antaranya berusia minimal 40 tahun, tidak pernah korupsi, bukan bekas anggota PKI, tak pernah melakukan perbuatan tercela seperti mabuk, berjudi, narkoba, berzina.

Kemudian syarat lain yakni tidak ada tunggakan pajak 5 tahun terakhir, mampu secara jasmani dan rohani, tidak sedang pailit dan terdaftar sebagai pemilih.

Pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 akan dibuka pada Oktober 2024 mendatang atau 5 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Capres-cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PDIP Tegaskan Jokowi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Next Post

Kurir 1,3 Ton Ganja di Aceh Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding

Next Post
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Kurir 1,3 Ton Ganja di Aceh Divonis Hukuman Mati, Ajukan Banding

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

27/06/2026
ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

27/06/2026
Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

27/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Oknum ASN Pengguna Sabu di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

27/06/2026
Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

27/06/2026

Terpopuler

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

07/06/2023

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com