Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kisah Warga di Aceh Besar Terusir dari Rumahnya Sendiri

Admin1 by Admin1
20/01/2020
in Nanggroe
0

“Setelah jatuh, tertimpa tangga pula”. Kalimat tersebut sepertinya cocok menggambarkan kondisi yang sedang dialami Hamdan, 45 tahun, warga Gampong Lambaro Seubun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Hamdan bersama istri Atriani, 40 tahun, dan lima orang anaknya terancam diusir dari rumahnya di Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Pengusiran Hamdan bersama keluarga berdasarkan keputusan kepala desa setempat.

Hamdan bersama keluarga diberikan waktu satu bulan, terhitung 1 sampai 30 Januari 2020 untuk meninggalkan Gampong Meunasah Beutong. Apabila dalam tempo waktu tersebut tak dilakukan, maka kepala desa tak bertanggung jawab jika terjadi anarkis terhadap keluarga Hamdan.

Pengusiran tersebut berawal dari cek-cok yang melibatkan istri Hamdan, Atriani dengan tetangganya di desa tersebut. Bahkan, perselisihan itu menyebabkan istri Hamdan, Atriani terluka akibat dianiaya oleh tetangga. Kasus itu kemudian berlanjut ke meja hijau dan pelaku hanya divonis beberapa bulan saja sebagai tahanan kota.

Kisah tersebut diceritakan Hamdan kepada wartawan di Kota Banda Aceh, Aceh, Minggu, 19 Januari 2020. Didampingi sang istri Atriani, Hamdan menjelaskan perjalanan kisah pilu yang dialami oleh keluarganya.

“Kami memang penduduk Gampong Lambaro Seubun, tetapi kami menetap di Meunasah Beutong karena rumah tersebut peninggalan orang tua kami,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, perselisihan antara istrinya dengan tetangga sebenarnya disebabkan hal sepele. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018, di mana saat istri Hamdan menegur tetangga agar memotong dahan pohon jambu mereka supaya tak merusak atap rumahnya.

“Saya sampaikan agar dahan pohon jambu yang sudah mengarah atap rumah saya dipotong, karena sudah berulang kali atap rumah saya rusak akibat dahan tersebut,” ujar Hamdan.

Tak diterima ditegur, kata Hamdan, kemudian sang tetangga melaporkan ihwal tersebut kepada kerabatnya. Lalu, sang kerabat mendatangi keluarga Hamdan dan melakukan penganiayaan terhadang sang istri.

“Kami diserang dengan brutal, kaca dan peralatan rumah rusak, kemudian anak-anak saya yang masih kecil juga trauma,” kata Hamdan.

Tak berhenti di situ, kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengusiran Hamdan bersama keluarga dari desa tersebut. Menurutnya, pengusiran tersebut dilakukan sepihak. Selama ini, pihaknya tak pernah dipanggil oleh kepala desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami tidak bisa menerima diusir dari rumah kami sendiri, tanah dan rumah itu peninggalan orang tua kami dan bisa dibuktikan dengan sertifikat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Meunasah Beutong, Abdurrahman menjelaskan bahwa pengusiran terhadap Hamdan beserta keluarganya karena dinilai telah meresahkan masyarakat. Ia bahkan menuding keluarga Hamdan menjadi pengacau di desa tersebut.

“Dia dari dulu jadi pengacau sampai sekarang, masyarakat tidak menerima mereka lagi,” kata Abdurrahman saat dikonfirmasi Tagar, Senin, 20 Januari 2020.

Ia mengatakan, sebelum mengeluarkan surat pengusiran terhadap keluarga Hamdan, pihaknya telah melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama tokoh masyarakat dan muspika setempat.

“Sudah rapat, bahkan rapat bersama tiga keuchik di desa bersebelahan, termasuk Polsek (Lhoknga),” tuturnya. []

Sumber: Taqar.id

Previous Post

Inilah Para ‘Koki’ di Dapur Redaksi atjehwatch.com

Next Post

Pemerintah Aceh Evaluasi Kinerja Pejabat Fungsional

Next Post

Pemerintah Aceh Evaluasi Kinerja Pejabat Fungsional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

08/05/2026
Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

08/05/2026
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

08/05/2026
Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com