Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan proses pindah daftar pemilih tetap (DPT) tak bisa dilakukan secara daring. Menurut Betty, proses pindah DPT saat ini hanya bisa dilakukan secara manual seperti pada Pemilu 2019.
“Pindah (lokasi) memilih tidak bisa menggunakan cekdptonline. (Pemilih) harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Kota – daerah asal atau tujuan,” ujar Betty saat dihubungi Tempo, Kamis, 29 Juni 2023.
Betty menyebut masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Betty, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilih juga harus memberikan alasan pindah DPT.
Alasan tak bisa lagi pengurusan perpindahan secara daring
Betty menyatakan bahwa pihaknya membatalkan mekanisme perpindahan secara daring karena kekhawatiran adanya data ganda. Pasalnya, menurut dia, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tak terbarui secara langsung seperti data dukcapil milik Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, menurut Betty, KPU mengembalikan sistem perpindahan pemilih menjadi hanya manual saja.
Selain itu, KPU juga ingin memastikan tak ada penyalahgunaan perpindahan pemilih. Dia menyatakan mereka harus memastikan bahwa perpindahan tersebut memang diajukan oleh orang yang bersangkutan.
“Untuk menghindari penyalahgunaan perpindahan pemilih. Kami harus yakin yang bersangkutan adalah orang yang ingin pindah. Tidak ada data ganda Insya Allah karena untuk pemilu 2024 pindah memilih menggunakan data yang sudah tercatat dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” kata dia.
Pernyataan Betty Epsilon Idroos ini menganulir pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu kemarin. Hasyim menyatakan bahwa masyarakat yang ingin pindah tempat memilih masih bisa mengajukan melalui dua cara, yaitu secara daring dan manual.
Hasyim menyatakan bahwa perpindahan itu bisa dilakukan melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.
“Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” ujar Hasyim kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 28 Juni 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, laman https://cekdptonline.kpu.go.id/laporpemilih.kpu.go.id yang dimaksud Hasyim tak dapat diakses. Ketika laman tersebut coba diakses, hanya terdapat notifikasi eror 404.
“Ooops… looks like an error occurred! Error code 404,” begitu tulisan di laman tersebut.
Hasyim Asy’ari juga menyatakan bahwa perpindahan bisa dilakukan secara manual. Untuk melakukan hal itu, menurut Hasyim, pemilih harus lebih dahulu mendatangi KPU di wilayah mereka terdaftar sebagai pemilih untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
Dia mencontohkan seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Si pemilih, menurut dia, perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.
“Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi,” ujar Hasyim.
Protes dari Partai Buruh
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan merasa dirugikan karena laman untuk mengurus perpindahan memilih ini tak dapat diakses. Deputi Bidang Kebijakan Anggaran dan Pajak Partai Buruh, I Gede Sandra, menyatakan banyak pemilih potensial mereka bekerja di luar daerah tempat KTP mereka terdaftar, tetapi para buruh tersebut terdaftar dalam DPT di kampung halamannya.
Yang kemudian menjadi masalah, menurut Gede, pengurusan perpindahan data pemilih secara manual cukup rumit, serta memberatkan secara biaya dan waktu. Pasalnya, si pemilih masih harus pulang ke kampung halamannya untuk mendapatkan surat pengantar perpindahan mencoblos.
Dia pun memperkirakan banyak buruh yang akan tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah ini. Tak hanya buruh, menurut dia, hal serupa juga menjadi masalah bagi para mahasiswa yang harus belajar jauh dari kampung halamannya.
“Jelas ini sangat merugikan Partai Buruh. Sangat banyak kaum buruh yang antara lokasi kerja dan tempat tinggalnya berbeda kabupaten/kota,” kata Gede Sandra dalam pernyataannya, Rabu, 28 Juni 2023.
Karena itu, Partai Buruh pun mendesak KPU dan pemerintah untuk membuat mekanisme yang menjamin agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya tanpa prosedur yang rumit. Menurut mereka, jika masalah ini tak segera ditangani, maka jutaan masyarakat terancam tak dapat menggunakan hak mereka pada Pemilu 2024.











