Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP: Bacaleg Pengganti Wajib Ikut Uji Baca Alquran

Atjeh Watch by Atjeh Watch
12/07/2023
in Nanggroe
0
KIP: Bacaleg Pengganti Wajib Ikut Uji Baca Alquran

Arsip foto - Bacaleg DPRA saat mengikuti uji baca Al Quran di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA Aceh pengganti yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.

“Semua bacaleg DPR Aceh pengganti yang didaftarkan partai partai politik tetap diwajibkan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bacaleg pengganti beragama Islam,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.

Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat kumulatif yang wajib dipenuhi. Apabila tidak, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Syarat uji mampu baca Al Quran tersebut tidak berlaku bagi bacaleg nonmuslim.

Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima bacaleg lainnya merupakan nonmuslim.

Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu. Jadi, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu dan tidak ikut uji coba Al Quran sebanyak 601 bacaleg.

Terhadap 601 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg tersebut. Bacaleg pengganti tersebut didaftarkan dalam masa perbaikan yang berlangsung 9 Juli 2023.

“Kami juga sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut pada 13 dan 14 Juli 2023. Uji baca Al Quran bagi bacaleg pengganti tersebut dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh,” kata Munawarsyah.

Proses uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut juga sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh para juri independen yang ditunjuk KIP Provinsi Aceh. Bagi yang tidak mengikutinya, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pencalonannya tidak memenuhi syarat.

Terkait jumlah bacaleg pengganti, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. Sebab, tim KIP Provinsi Aceh masih mendata berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan.

“Tim masih bekerja memeriksa berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan partai politik. Jika semua bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran didaftarkan, maka ada 601 bacaleg pengganti,” kata Munawarsyah.

Sumber: antara

Previous Post

BMKG Nyatakan Aceh Mulai Memasuki Puncak Kemarau

Next Post

Sahara dan Syech Fadhil Gelar Sunat Massal di Sawang Aceh Utara

Next Post
Sahara dan Syech Fadhil Gelar Sunat Massal di Sawang Aceh Utara

Sahara dan Syech Fadhil Gelar Sunat Massal di Sawang Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

Ada Apa Dengan Lahat Datu, Masyarakat Frustasi dengan Vandalisme

27/06/2026
Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

Kadiskopukmdag Aceh Besar Dorong KDMP Harus Aktif dan Inovatif, Lam Lumpu Jadi Contoh

27/06/2026
Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

Kejari Banda Aceh Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare

27/06/2026
ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

ASDP Indonesia Ferry Didesak Segera Benahi Sistem Penjualan Tiket Kapal Lamban

27/06/2026
Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

27/06/2026

Terpopuler

KIP: Bacaleg Pengganti Wajib Ikut Uji Baca Alquran

KIP: Bacaleg Pengganti Wajib Ikut Uji Baca Alquran

12/07/2023

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com