Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/08/2023
in Nanggroe
0
Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

BANDA ACEH – Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar, membuka Lokakarya Tinjauan Paska-Respon Kemanusiaan pada Pendaratan Perahu Pengungsi Etnis Rohingya di Wilayah Aceh, di Banda Aceh, Kamis 10 Agustus 2023. Kegiatan itu diselenggarakan pemerintah Aceh dalam hal ini Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Provinsi Aceh dengan lembaga IOM. Ikut serta dalam kegiatan itu beberapa LSM dan unsur pemerintah terkait.

Jafar mengatakan, sejak tahun 2009 tercatat ada 30 kali pendaratan pengungsi Etnis Rohingya di pesisir Aceh. Dalam proses pendaratan itu berbagai upaya pemberian pertolongan baik di laut maupun di darat diberikan baik oleh nelayan maupun masyarakat dan pemerintah. “Bantuan yang diberikan tentunya atas dasar kemanusiaan. Kemudian khusus Aceh ada kearifan lokal yang mewajibkan semua yang butuh pertolongan di laut harus dibantu. Itu kewajiban dalam hukum adat yang telah berlangsung sejak turun-temurun,” kata Jafar.

Selain itu, khusus Aceh, dalam hal membantu pengungsi tentu ada keinginan membantu orang lain karena masyarakat Aceh pernah mengalami hal serupa yaitu menjadi pengungsi. Saat itu masyarakat Aceh mendapat banyak bantuan dari dalam maupun luar negeri. Pengalaman itu menjadi dasar kenapa bantuan dan pertolongan kepada para pengungsi itu patut dan harus dilakukan.

Di tahun 2015, kata Jafar sekitar seribuan pengungsi Etnis Rohingya yang mendarat di Aceh. Eksodus besar-besaran pengungsi yang kemudian ‘transit’ di Aceh itu kemudian membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Penanggulangan Pengungsi dari Luar Negeri. Aturan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan penanganan terhadap pengungsi Rohingya. “Dalam perjalanannya ada kelemahan dan kekurangan. Pemerintah daerah masih mengalami kesulitan dalam penanggulangan, karena Permen tidak secara tegas mengatur kewenangan pemerintah daerah,” kata Jafar.

Karena hal itu Pemda kemudian tidak bisa membentuk lembaga khusus, melainkan hanya Satgas yang sifatnya insidentil dan hanya bisa berkoordinasi tanpa aksi. “Saya harap pada pertemuan ini bisa dibahas apa yang mestinya dilakukan jika ada lagi pengungsi yang mendarat dan bagaimana penindakan yang harus kita lakukan kepada mereka,” kata Jafar. “Saya harap Satgas dan IOM bisa membantu mencoba advokasi sehingga ada payung hukum lebih lebih tinggi seperti PP.”

Jafar menyebutkan pemerintah dan masyarakat Aceh memang mendapat banyak pujian hingga ke dunia internasional dalam hal penanganan terhadap pengungsi etnis Rohingya. Namun sisi lain juga banyak isu dalam proses penanganan seperti isu human traficking. Bahkan ada proses hukum untuk hal itu.

Jafar berpesan agar persoalan hukum tersebut jangan sampai membuat persoalan kemanusiaan dilupakan. “Tetap harus kita lakukan secara optimal. Persoalan hukum kita serahkan kepada penegak hukum. Harapan saya pertemuan hari ini bisa menjelaskan lebih detail bagaimana penanganan pengungsi yang baik yang sesuai dengan kemanusiaan, kearifan lokal dan tidak bertentangan dengan hukum. Dengan itu kita bisa membantu dengan baik dan tidak terjerat dengan masalah,” kata Jafar. []

Previous Post

AS Lirik Australia Jadi Lokasi Uji Coba Rudal Hipersonik-Jarak Jauh

Next Post

Pendapat MA dalam Putusan Tolak PK KSP Moeldoko Rebut Demokrat

Next Post
Elektabilitas Demokrat Terus Melesat, Muslim: Kami Semakin Optimis Memenangkan Pemilu 2024

Pendapat MA dalam Putusan Tolak PK KSP Moeldoko Rebut Demokrat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

Aceh Harus Menjadi Penerima Manfaat Utama Blok Andaman

17/06/2026
Dayah SIDIQ Haflah Takhrij, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Wisudawan Berilmu dan Berintegritas

Dayah SIDIQ Haflah Takhrij, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Wisudawan Berilmu dan Berintegritas

17/06/2026
Ardhiyanto Ujung: Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA

Ardhiyanto Ujung: Aceh Singkil dan Subulussalam Sudah Layak Jadi Satu Dapil DPRA

17/06/2026
Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

17/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

Bupati Aceh Tamiang Lepas 273 Petugas Sensus Ekonomi

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Asisten I Buka Lokakarya Tinjauan Respon Kemanusiaan atas Kasus Pendaratan Etnis Rohingya di Aceh

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com