Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Barat Tangkap Dua Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/08/2023
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Barat Tangkap Dua Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi

Dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh – Personel Polres Aceh Barat menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi menggunakan mobil boks, dengan nomor polisi BL 8225 EE di sebuah rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, kabupaten setempat.

“Penangkapan pelaku penimbun BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas kepolisian,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ada pun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AH dan RF, warga Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua tersangka, pelaku diduga menimbun BBM Biosolar subsidi menggunakan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua buah tandon, empat buah jeriken, satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, serta dua unit mesin pompa minyak serta selang pengisap.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di mapolres,” kata kapolres.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan tujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin.

Keduanya juga terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling Tinggi Rp60 miliar, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.

Sumber: antara

Previous Post

Sempurnakan KHES, MA RI Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho

Next Post

Kapaloe, Mayoritas Pengguna Pinjol di Aceh Ternyata Guru

Next Post
Polri Minta Warga Laporkan Pinjol Ilegal ke Kantor Polisi

Kapaloe, Mayoritas Pengguna Pinjol di Aceh Ternyata Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

Honor Kader Posyandu dan Bantuan KWT Jadi Sorotan Reses DPRK Banda Aceh

10/07/2026
MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

09/07/2026
Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

Pangan Murah, Warga Krueng Barona Jaya Antusias Berburu Sembako Bersubsidi

09/07/2026
139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

09/07/2026
Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

Polresta Banda Aceh Tangkap Residivis Pencurian Bongkar Rumah Warga

09/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Petani Pokat,Kopi Dan Durian Sawang Sambangi Kediaman Bupati Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com