Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

277 Guru di Aceh Utara Terima SK Pengangkatan PPPK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/08/2023
in Lintas Timur
0
277 Guru di Aceh Utara Terima SK Pengangkatan PPPK

Pj Bupati Aceh Utara foto bersama guru usai menerima SK pengangkatan PPPK di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin (14/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Aceh Utara)

LHOKSUKON – Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 277 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru formasi tahun 2022.

Ia mengatakan para pegawai yang baru saja menerima SK patut bersyukur dan berbahagia karena kesempatan untuk lulus menjadi PPPK tidak mudah. Wujud rasa syukur itu, di antaranya dapat dipraktikkan dalam pekerjaan dan tugas sehari-hari, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Tingkatkan selalu disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga dedikasi tinggi,” katanya di sela-sela penyerahan SK di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin.

Mahyuzar menyebutkan, pegawai PPPK diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

“Saya sangat mengharapkan untuk menjaga nama baik PPPK dan Pemkab Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di manapun ditugaskan. Ingatlah, bahwa dengan menjadi PPPK saudara-saudari telah menerima amanah dan menyatakan diri sebagai pelayan masyarakat, maka layani masyarakat dengan baik dan ikhlas, serta jadilah teladan yang baik bagi mereka, karena itu akan menjadi amal ibadah,” katanya.

Menurut Mahyuzar, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jika jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

“Saya minta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang hari ini diangkat menjadi pegawai PPPK dan selanjutnya laporkan secara berkala kepada saya,” katanya.

Sebanyak 277 pegawai PPPK tersebut merupakan formasi fungsional guru tahun 2022. Mereka ditempatkan di berbagai sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Sumber: antara

Previous Post

Kesbangpol Aceh Minta FKDM Perkuat Sinerji dengan Pemda dan Forum di Daerah

Next Post

Turunkan Angka Bullying, SDN Krueng Ukam II Beutong Gunakan Monitoring CCTV

Next Post
Turunkan Angka Bullying, SDN Krueng Ukam II Beutong Gunakan Monitoring CCTV

Turunkan Angka Bullying, SDN Krueng Ukam II Beutong Gunakan Monitoring CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

277 Guru di Aceh Utara Terima SK Pengangkatan PPPK

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com