Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Hukum Merobohkan Masjid Lama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/08/2023
in Nanggroe
0
Lem Faisal: Menghalalkan Riba itu Keluar Daripada Islam

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali membuka Kegiatan Badan otonom MPU Aceh Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (17/5/2023).

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa hukum mengenai ketentuan membangun masjid baru dan merobohkan masjid lama untuk kepentingan umat.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu, mengatakan fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat di Provinsi Aceh.

“Dalam fatwa tersebut ada sembilan poin fatwa dan delapan poin tausiah. Dan fatwa tersebut diterbitkan menjawab problem atau masalah merobohkan masjid lama untuk membangun masjid baru yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Menurut dia, hukum merobohkan masjid karena perluasan untuk meningkatkan daya tampung jamaah diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.

“Akan tetapi, hukum merobohkan masjid yang tidak didasari kemaslahatan atau kepentingan umat seperti untuk keindahan dan estetika semata adalah tidak diperbolehkan,” katanya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan dalam fatwa yang diterbitkan tersebut juga menyatakan pengalihan status meunasah ataupun musala wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan.

Dalam fatwa tersebut, kata dia, juga ada tausiah yang meminta pemerintah daerah membantu percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf agar status hukumnya menjadi lebih jelas. Serta meminta pemerintah daerah meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

“MPU Aceh dalam fatwanya juga berharap nazir atau pengelola harta wakaf memberdayakan harga wakaf menjadi lebih bermanfaat. Dan juga kepada pengurus dan masyarakat juga diharapkan dapat memakmurkan masjid,” kata Tgk H Faisal Ali.

Sumber: antara

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh dan TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI, Ada Apa?

Next Post

Banjir, 865 Hektare Lahan Padi dan Jagung Gagal Tanam di Agara

Next Post
Banjir Terjang 2 Desa di Aceh Tenggara

Banjir, 865 Hektare Lahan Padi dan Jagung Gagal Tanam di Agara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Lem Faisal: Menghalalkan Riba itu Keluar Daripada Islam

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Hukum Merobohkan Masjid Lama

23/08/2023

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com