Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/08/2023
in Lintas Tengah
0
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

TAKENGON – Polisi mengamankan dua pemuda asal Kampung Genting Gerbang Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah Aceh.

Dua pemuda berinisial AHS (24) dan ASS (19) karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Kampung Kayu Kul Pegasing, Kecamatan Pegasing.

“Akibat perbuatan keduanya, korban bernama Azzumara Khair mengalami luka di kepala, telinga, pipi, dan jari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah pada rilis yang diterima awak media.

Diterangkan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/08). Namun, kedua pelaku baru ditangkap Selasa (29/08).

“Saat ini kedua pelaku penganiayaan terhadap korban Azzumara sudah ditahan. Sedangkan korban, harus dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” kata Iptu Andika.

Penganiyaan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Rusip tepatnya Kampung Jerata, tiba-tiba dihentikan oleh terlapor. Mereka menghentikan korban berdalih telah mengancam adik terlapor.

“Mendengar perkataan tersebut, terlapor bersama rekannya langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan kayu yang menyebabkan korban terluka dan harus dirawat di RS Datu Beru Takengon,” ujarnya.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kedua pemuda tersebut ke Mapolres Aceh Tengah. Akibat perbuatanya itu, AHS dan ASS akan ditersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) KUHPinda, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.

Previous Post

5 Ribu Lebih Kantong Darah Didonor ASN Pemerintah Aceh Selama 2023

Next Post

Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Next Post
Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Aceh Nyatakan Siap Laksanakan PON 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Aceh Tengah

30/08/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com